Sunjaya: Kita Siap Cirebon Bersih dari Pungli
CIREBON - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengaku pihaknya mendukung Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. “Apapun itu bentuk timnya, kita sangat siap. Kita menginginkan Kabupaten Cirebon bersih dari pungli,” ujar Sunjaya, Senin (24/10). Menurut Sunjaya, pihaknya akan membentuk Tim Saber pungli. Namun, untuk menindaklanjuti peraturan presiden itu pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Dari hasil rapat koordinasi nanti, di situlah akan ditunjuk tim saber pungli,” katanya. Disinggung sanksi apa yang diberikan kepada PNS yang terlibat pungli, Sunjaya mengatakan sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Yang jelas kita akan terapkan instruksi presiden ini di Kabupaten Cirebon,” tandas Sunjaya. Senada dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon Drs H Kalinga MM. Sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), pihaknya ditugasi untuk mengawasi dan memonitoring aksi praktik-praktekl pungli pada apratur sipil negara (ASN). “Tapi kita harus menunggu karena surat edaran itu ditujukan pada gubernur, bupati maupun walikota sebagai penyelenggara pemerintahan,’ katanya. Meski demikian, sambung Kalinga, pihaknya siap menjalankan peraturan presiden tentang pemberantasan pungli. Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon itu mengungkapkan, dalam pengawasan PNS di Kabupaten Cirebon, Inspektorat masih berada di level 1. Di tahun 2018 akan naik menjadi level 2, dan di tahun 2019 naik ke level 3. “Kenaikan level tersebut karena kita sudah bisa mendeteksi kasus korupsi. Kenaikan level tersebut tentunya berdasarkan kompetensi dan kapabilitas serta profesional yang dimiliki para auditor dalam mengaudit. Sehingga bisa mendikte lebih jauh,” katanya. Mengenani sanksi yang diberikan kepada para pelaku pungli, Kalinga mengaku belum bisa berbicara banyak. Sebab, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Kalau kita biasanya berpegang pada PP53 tahun 2010 tentang Kepegawaian. Tapi, sudah ada tim saber pungli, maka sanksi itu mungkin berbeda. Bisa saja sanksi sampai berupa pemecatan atau penurunan pangkat,” pungkas Kalinga. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: