Ditahan KPK, Siti Fadilah Merasa Tidak Bersalah

Ditahan KPK, Siti Fadilah Merasa Tidak Bersalah

JAKARTA -  Mantan Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari harus mendekam di balik jeruji besi. Kemarin (24/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2007 itu. Sebelum dilakukan penahanan, Siti harus menjalani pemeriksaan. Dia datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00. Siti baru selesai diperiksa pada pukul 15.36. Dia keluar dari gedung komisi antirasuah dengan mengenakan rompi tahanan. Wajahnya terlihat menahan sedih. Dia tampak shock dengan penahanan itu. “Setelah lima tahun mengejar-ngejar saya, akhirnya mereka berhasil. Ini sangat tidak adil,” ucap dia kepada awak media. Dia meminta agar Presiden Joko Widodo menegakkan hukum secara adil. Menurut dia, banyak kasus-kasus besar yang dibiarkan begitu saja dan tidak dilakukan penanganan dengan benar. “Saya yang sebenarnya tidak bersalah malah ditahan dan dianggap salah,” terang Siti. Dia dituduh menerima gratifikasi. Tapi sampai sekarang tidak ada pihak yang memberi. Kapan hadiah itu diberikan dan dimana diberikan. “Tidak ada bukti saya mendapat hadiah atau pemberian,” paparnya. Pemberian itu tidak benar dan dirinya tidak pernah menerima pemberian. Dia menjelaskan saat pemeriksaan dia hanya ditanya apakah kenal dengan orang ini atau dengan pihak lain. Ia tidak ditanya terkait pokok perkara. Setelah itu dia tiba-tiba ditahan. Dia menganggap hal itu sangat aneh, dan da merasa dikriminalisasi. Siti menjelaskan, jangan sampai kasusnya dijadikan pengalihan isu dari persoalan yang lebih besar. “Kasus saya dijadikan pengalihan isu,” ungkapnya. Ia meminta agar KPK menegakkan hukum dengan adil dan tidak mencari-cari kesalahannya. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, Siti ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini sampai 20 hari kedepan,” terangnya. Menurut Yuyuk, tersangka selaku Menkes perioe 2004-2009 diduga menerima hadiah atau janji. Hadiah itu diberikan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai menteri. “Tindakan itu bertentangan dengan kewajibannya dalam kegiatan pengadaan alkes,” ucapnya. Atas perbuatannya itu, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus pengadaan alkes, KPK telah menjerat mantan Sekretaris Menko Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2011. Selain itu, komisi antirasuah juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Dia divonis 4 tahun penjara pada 2012. Satu lagi, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar. Ratna divonis 3 tahun penjara pada 2013. (lum)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: