Kuasa Hukum Pembunuh dan Pemerkosa Eky dan Vina Kecewa

Kuasa Hukum Pembunuh dan Pemerkosa Eky dan Vina Kecewa

CIREBON - Titin Prialianti SH, kuasa hukum terdakwa SK (15), salah satu terduga kasus pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina, akhirnya menerima salinan putusan dari PN Cirebon. Meski demikian, Titin mengaku kecewa karena salinan putusan itu diterima dalam waktu yang cukup lama. Titin mengatakan, salinan putusan yang sedianya diperoleh setelah majelis hakim selesai mengetuk palu sidang atau selambat-lambatnya lima hari setelah putusan. Tapi ternyata baru didapatkan setelah 12 hari dari putusan sidang. Itu pun, sambung Titin, harus bolak-balik ke PN Cirebon untuk menemui panitera guna meminta salinan putusan kasus SK. (Baca: Satu Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Eky-Vina Divonis 8 Tahun) “Ini kan aturannya sesuai dengan sistem peradilan anak bahwa salinan ini harus kita terima maksimal lima hari setelah putusan. Ini berarti ada yang lalai atau sengaja lalai,” ujarnya. Titin mengatakan, salinan putusan itu harus secepatnya dikirim ke pihak berperkara, terutama yang akan menempuh upaya banding, sebagai langkah hukum berikutnya. (Baca: 7 Tersangka Geng Motor Dihadirkan, SK Tak Berkutik) “Kita punya tanda terimanya. Ini kita butuhkan untuk membuat memori banding. Masa memori banding ini tujuh hari setelah salinan diterima, bukan setelah putusan. Jadi kita masih punya waktu seminggu untuk menyusun memori banding,” katanya. (Baca: Ingin Geng Motor Dewasa Divonis Mati) Seperti diketahui, SK (15), salah satu terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan, terhadap sepasang kekasih Vina dan Eky divonis 8 tahun penjara. Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (10/10). (Baca: Kuasa Hukum Tersangka Geng Motor: Wajar Bila Saksi Mereka Memberatkan) Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rangkaian aksi pemerkosaan dan pembunuhan berencana tersebut. Dalam amar putusannya, anggota geng motor tersebut terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: