Dimas Kanjeng Terancam 6 Pasal, Ini Rinciannya

Dimas Kanjeng Terancam 6 Pasal, Ini Rinciannya

SURABAYA - Posisi Dimas Kanjeng Taat Pribadi semakin terjepit. Selain dugaan pembunuhan, dia terancam dijerat enam pasal berbeda. Dimas Kanjeng terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan; pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang); serta pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Kemarin (24/10) Polda Jatim merilis hasil penyitaan aset Dimas Kanjeng yang dilakukan 21 Oktober lalu. Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasar laporan dua korban Dimas Kanjeng, yakni Prayitno Sukohadi asal Jember dan Nur Najmul Muin (Makassar). Prayitno menyetorkan uang Rp 900 juta melalui Ismail Hidayat. Belakangan, Ismail dan pengikut Dimas Kanjeng lainnya, Abdul Gani tewas dibunuh. Pembunuhan itu diduga dilakukan atas perintah Dimas Kanjeng. Sementara itu, Nur Najmul adalah putra Najemiah, korban yang menyetorkan Rp 200 miliar ke Padepokan Dimas Kanjeng. Polisi yakin puluhan aset yang disita merupakan buah penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng terhadap dua korban tersebut. “Nilainya belum kami pastikan, yang jelas miliaran,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono. Berdasar pengakuan Nur Najmul, pengikut Dimas Kanjeng harus membayar uang mahar Rp 1,8 juta. Sebagai imbalan, mereka mendapatkan satu botol kecil minyak wangi, satu lembar jimat, dan satu lembar uang Rp 10.000. Uang tersebut harus dimasukkan ke kotak kayu yang disebut “ATM dapur”. Dengan begitu, Dimas Kanjeng menjanjikan keluar uang Rp 5 juta per hari. Nah, saat itulah Dimas Kanjeng menjalankan aksinya. “Tersangka mengeluarkan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu serta uang dolar dari belakang badannya,” terang Argo. (aji/mas/mie/ca/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: