Hari Ini Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Eky-Vina

Hari Ini Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Eky-Vina

CIREBON - Kasus pembunuhan terhadap Muhammad Rizky alias Eky (16) dan Vina Dewi Arsita (16) memasuki babak baru. Hari ini Rabu (26/10) rencananya penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan rekonstruksi. Lokasi rekonstruksi disebut-sebut di Cirebon. Itu berarti para pelaku yang selama ini ditahan di Polda Jabar akan dibawa lagi ke Cirebon. Data yang dihimpun Radar, seluruh terduga pelaku termasuk SK yang sudah divonis akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi. Ada tiga tempat di Cirebon yang kemungkinan jadi lokasi rekonstruksi. Tiga tempat itu adalah pinggir Jl Perjuangan di seberang SMPN 11 Kota Cirebon, jalan layang Talun, dan tempat eksekusi di belakang salah satu showroom yang tak jauh dari SMPN 11 Kota Cirebon. Titin Prialianti SH yang menjadi kuasa hukum atas SK, mengatakan, sudah menerima konfirmasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Dari info awal, kata Titin, proses rekonstruksi akan dilakukan Rabu (26/10). Terpidana SK yang selama ini “dikawal” Titin juga akan dihadirkan dalam rekonstruksi. “Rekonstruksi juga menghadirkan SK, terpidana di bawah umur,” ujarnya. Titin mengatakan, selain melakukan rekonstruksi, penyidik juga akan melakukan BAP tambahan terhadap salah satu tersangka yang penanganan perkaranya masih dikuasakan pada timnya. “Itu (BAP, red) terhadap tersangka SDR. Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota. Setelah itu para tersangka akan kembali diboyong ke Polda Jabar,” katanya. Terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Indara Jafar SIK MSi saat dihubungi Radar mengatakan akan melakukan pengawalan ketat saat berlangsungnya proses rekonstruksi. Rekonstruksi nantinya dihadiri penyidik Polda Jabar dan Polres Ciko, jaksa, dan penasihat hukum para tersangka. “Mudah-mudahan tidak ada kendala. Untuk pengamanan cukup dari Polres Ciko saja,” tuturnya. Seperti diberitakan, dalam kasus ini terpidan SK disidang terpisah karena masih di bawah umur. SK sendiri sudah divonis 8 tahun beberapa waktu lalu. SK dan tujuh tersangka lainnya yang berada di Polda Jabar diadili setelah diduga terlibat pembunuhan terhadap Eky dan Vina. Peristiwa ini menjadi perhatian publik Cirebon, terlebih SK dan rekan-rekannya disebut-sebut sebagai kawanan geng motor. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: