Pemcam Tunggu Keputusan BPPT

Pemcam Tunggu Keputusan BPPT

Terkait Kelanjutan Pembangunan Minimarket  \"\"BABAKAN- Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Babakan langsung mengambil langkah cepat menindaklanjuti aksi unjuk rasa warga terkait penolakan terhadap dibangunnya minimarket di Desa Gembongan. Salah satunya adalah dengan melaporkan ketidaksetujuan warga kepada Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkab Cirebon. \"Kita tidak tinggal diam ketika ada gejolak di masyarakat. Dari laporan yang kita kirimkan ke BPPT, nanti kita lihat bagaimana perizinan dari BPPT. Apakah ditangguhkan pembangunan minimarket itu, atau seperti apa. Yang jelas kita tempuh tahapan sesuai prosedur agar masalah penolakan dari warga bisa terfasilitasi,\" tutur Camat Babakan, Asep Nurdin, Selasa (14/8). Dia menambahkan, dari aksi unjuk rasa Senin (13/8), terjadi sebuah dinamika penolakan. Banyak beberapa warga dari luar Gembongan yang ikut dalam unjuk rasa tersebut. Sehingga, permasalahan penolakan minimarket menjadi melebar ke desa-desa terdekat. Warga cenderung khawatir kalau nanti ada minimarket di desanya, terjadi hal serupa. \"Karena melibatkan banyak warga dari luar Desa Gembongan, maka ini urusannya tidak lagi pemerintah desa Gembongan, tapi kewenangannya ada pada BPPT selaku pemberi izin minimarket. Apakah diteruskan pembangunanya, atau ditangguhkan,\" terang Asep lagi. Mantan Sekcam Pabuaran ini menilai, penandatanganan pernyataan penolakan dibangunnya minimarket pada saat unjuk rasa di atas materai tidak bisa dilakukan. Sebab, dalam prosesnya, harus mengacu pada mekanisme rapat pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). \"Waktu unjuk rasa itu kita tandatangani hanya persetujuan penolakan secara moral. Tapi kita tetap akan menindaklanjuti masalah ini,\" ucapnya. Ketika ditanya bagaimana jika ada tuntutan dari pihak minimarket, dirinya menilai wajar. \"Makanya, kita tunggu bagaimana keputusan dari BPPT terkait perizinan minimarket tersebut,\" kata dia. Sementara Kades Gembongan Abdul Hadi mengatakan sependapat dengan Camat Babakan, Asep Nurdin. Sebagai pemerintah yang langsung menyentuh masyarakat, maka munculnya pro-kontra pembangunan minimarket harus melalui prosedur. \"Pada intinya pemerintah desa tidak berpihak kepada siapa pun. Kita tempuh saja mekanismenya dulu,\" singkatnya kepada Radar. Sementara koordinator aksi, M Khairul Anwar KH, mengatakan, seluruh komponen masyarakat Desa Gembongan harus diikutsertakan dalam segala proses penentuan izin oleh BPPT. Jangan ada yang ditutup-tutupi lagi, bahkan tidak boleh ada rekayasa karena sudah terjadi ketika rapat sosialisasi voting Juni 2012 lalu. Anwar yang didelegasikan sebagai Aliansi Masyarakat Gembongan Pengamal Pancasila (AMGPP) oleh masyarakat tidak diperkenankan ikut rapat tersebut. Catatan lain yang harus digarisbawahi adalah soal pelimpahan dari pemerintah camat ke yang lebih tinggi. Menurut Anwar, dalam memberikan laporan ke BBPT dan Pemkab Cirebon, tidak hanya berbentuk laporan mentah. Tapi juga harus ada sikap membela mati-matian oleh Kepala Desa Gembongan atas penolakan warga. \"Sebagai langkah awal, kita respons sikap pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Namun, jika terjadi lagi hal serupa, seperti tidak dilibatkannya kami dalam hal apa pun, maka mau tak mau kami akan unjuk rasa lagi,\" ancam Anwar. Pantauan Radar di lokasi pembangunan minimarket di simpang empat RT 03 RW 04, Desa Gembongan, Kecamatan Babakan, tampak sepi. Para pekerja bangunan yang biasanya ramai mengerjakan pembangunan minimarket, terlihat tidak beraktivitas. Peralatan tukang bangunan juga tidak tampak. Yang terlihat hanya segel spanduk penolakan warga berupa tulisan penolakan terhadap minimarket. Selain itu, ada tali segel yang mengelilingi bangunan minimarket tersebut. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: