Perwali Bakal Direvisi
KESAMBI - Meski pemerintah kota sudah legowo untuk membuat perwali mengenai pembebasan biaya untuk pembuatan akte terlambat, namun Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) tetap mengusung misi merevisi peraturan walikota mengenai dispensasi untuk keterlambatan pembuatan akte kelahiran. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sekretaris Daerah, Drs H Hasanudin Manap MM, membenarkan adanya rencana revisi perwali tersebut. Dasarnya adalah kesanggupan K3S untuk melampaui kuota 1.000 penduduk kurang mampu. “Tadinya kita buat kuota 1.000 karena khawatir tidak terjangkau. Tetapi K3S mengaku siap untuk melampaui kuota itu, mungkin nanti 3.000 penduduk kurang mampu kuotanya,” ujar dia saat ditemui Radar di Gedung Korpri, Kamis (19/8). Terpisah, dalam sosialisasi di Radiant Hall Untag Prima, Jl Perjuangan, sosialiasasi yang dilakukan K3S bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, merangkum sejumlah masalah baru dalam pembuatan akte tersebut. Misalnya saja soal persyaratan yang kemungkinan berat untuk dipenuhi masyarakat di Kecamatan Harjamukti yang administrasi kependudukannya belum tertib. “Syarat-syarat formal tetap harus dipenuhi dan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan pada pemohon dan petugasnya,” papar Kepala Bidang Catatan Sipil, Anan Suyitno di hadapan puluhan kepala sekolah, akademisi dan mahasiswa yang menghadiri sosialisasi tersebut. Seperti diketahui, untuk Kota Cirebon sedikitnya 11 persen atau sekitar 35 ribu warga belum memiliki akte kelahiran. Pemkot sendiri melalui Perwali 29 tahun 2009 telah memberikan dispensasi kepada pemohon akte kelahiran dengan keterlambatan di atas 1 tahun untuk segera membuat akte kelahiran tanpa harus menempuh proses di Pengadilan Negeri. Gantinya, proses pembuatan akte dapat ditempuh melalui Disdukcapil. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: