Kanoman Tetap Menunggu Prose Izin PT Inti

Kanoman Tetap Menunggu Prose Izin PT Inti

LEMAHWUNGKUK - Belum masuknya perizinan revitalisasi Pasar Kanoman dari PT Inti Jaya Utama ke Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), disikapi santai Keraton Kanoman. Juru Bicara Keraton Kanoman, Ratu Raja Arimbi Nurtina ST MHum mengatakan, berdasarkan komunikasi terakhir, justru PT Inti Utama Raya mengklaim sedang menempuh proses perizinan. Soal belum masuknya berkas perizinan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Arimbi tak mau ambil pusing. Baginya, apa yang diungkapkan manajemen PT Inti Jaya Utama menjadi pegangan keraton. Sebab, perjanjian kerja sama revitalisasi Pasar Kanoman dilakukan antara PT Inti Jaya Utama dengan Keraton kanoman. \"Katanya sedang menempuh proses perizinan,\" ungkap Arimbi, saat ditemui di kompleks Keraton Kanoman,” Selasa (25/10). Arimbi juga memilih berbaik sangka. Sebab, bisa saja ada persyaratan yang belum bisa dipenuhi PT Inti Jaya Utama untuk pengajuan perizinan. Persyaratan ini pada akhirnya menghambat proses perizinan secara keseluruhan. “Kita tunggu saja,” ucap dia, singkat. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD, H Watid Sahriar mendesak proses perizinan untuk segera dituntaskan PT Inti Jaya Utama selaku pihak ketiga yaang bekerjasama dengan Keraton Kanoman. Sebab, perjanjian kerjasama antara keraton Kanoman dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan, sudah selesai. Watid meminta, agar kontrak kerja sama antara Keraton Kanoman dan PT Inti Jaya Utama segera ditempuh aspek legalitasnya. “Cepat diproses lah, ini menyangkut pasar, pedagang,” tandasnya. Berakhirnya perizinan ini, kata Watid, membuat Perumda Pasar Berintan kehilangan hak untuk melakukan pungutan baik retribusi maupun perawatan pasar. “Ini menyangkut kerja sama institusi. Kalau Perumda Pasar masih memungut, mohon di-stop,” tegasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: