Yabpeknas Temukan Sirup Tanpa Logo Halal
KESAMBI – Yabpeknas BPD Cirebon menemukan sirup tanpa logo halal di salah satu supermarket, Selasa (14/8). Sirup ditemukan saat Yabpeknas melakukan sidak. Kepala Divisi Pengawasan Perlindungan Konsumen DHPK Yabpeknas BPD Cirebon, Suhendi mengatakan, sirup yang ditemukan tidak memiliki logo halal dan ID Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Maka dari itu, dia meminta pihak supermarket untuk menarik sirup tersebut dari peredaran. \"Itu jelas melanggar, maka dari itu saya tarik,\" ujarnya. Melihat fenomena tersebut, Suhendi meminta Disperindag memperketat pengawasan. Karena konsumen harus mendapat makanan yang layak dan memang tidak berbahaya. \"Disperindag membidangi masalah ini dan OPD itu harus meningkatkan pengawasan,\" ujarnya. Hendi juga meminta kepada instansi terkait untuk rutin melakukan pengecekan, dan Sidak di pasar atau supermarket. Terutama dalam hal makanan. \"Karena konsumen harus mendapatkan yang terbaik,\" tukasnya. Sementara, Kabag Legitimasi dan HAM Yabpeknas BPD Cirebon, Angga D S SH mengatakan, dalam UU No 8 tahun 1999 pasal 4 a menjelaskan, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Maka dari itu, apabila ada makanan-makanan yang tidak layak konsumsi, harus segera ditindak dan ditarik dari peredaran. \"Jangankan kedaluarsa, pengemasan makanan dalam kondisi cacat pun tidak boleh diedarkan, seperti penyok atau berkarat. Harusnya segera ditarik,\" ujarnya. Angga meminta, instansi terkait dalam hal ini untuk menindak dan meningkatkan pengawasan yang ada. \"Jangan sampai makanan yang diterima konsumen itu membahayakan,\" tukasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: