Akhirnya, Pengusaha Mau Bongkar Sendiri Reklame Ilegal
KEJAKSAN – Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH memimpin langsung rapat finalisasi penertiban reklame tidak berizin atau ilegal di Aula II Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Rabu (26/10). Rapat dihadiri DPPKAD, Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan para pengusaha reklame. Kesimpulannya, pengusaha harus membongkar sendiri reklame milik mereka. “Secepatnya, nggak perlu nunggu revisi perda (peraturan daerah),” ujar Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH, kepada Radar. Disebutkannya, penertiban reklame ini masuk dalam upaya penataan. Dengan adanya penataan, diharapkan dapat membawa manfaat bagi pengusaha, masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Untuk Pemkot sendiri, penataan reklame bertujuan agar kota dapat lebih tertata dan rapih. Kemudian, kepentingan pengusaha mereka bisa memanfaatkan ruang promosi yang disediakan. “Itu prinsipnya. Pemkot Cirebon mencapai target tanpa harus merugikan pengusaha,” tegas dia. Azis kembali menegaskan, reklame yang sudah habis izinnya perlu segera ditertibkan. Bahkan, dia meminta pengusaha berkomitmen dan mau untuk membongkar sendiri. Untuk mengawal komitmen ini, Azis menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk segera berkoordinasi. “Kalau tidak berizin atau ilegal, ya nggak usah nunggu perda. Bongkar sekarang dong, kan sudah habis izinnya,” tegas dia. Disebutkannya, pada Perda Perizinan Reklame, jelas disebutkan bahwa pengusaha wajib membongkar sendiri dengan biaya masing-masing. Kendati demikian, ada beberapa kendala yang ditemui. Dalam rapat tersebut ada pengusaha luar kota yang tidak hadir. Untuk menyikapi hal ini, Pemkot Cirebon akan melakukan pemanggilan kembali. Setelah itu, pemkot akan menetapkan batas waktu. Bila pengusaha tidak membongkar sendiri, pemkot yang akan membongkar paksa. Terpisah, Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan mengatakan, anggaran pembongkaran yang ada tidak akan diserap. Andi mengaku ragu menggunakannya. “Saya tidak ingin salah melangkah. Pembongkaran reklame ilegal itu tidak boleh pakai dana APBD,” ucapnya. Oleh sebab itu, Andi mengaku, menunggu niat baik pengusaha. Berdasarkan perbincangannya dengan para pengusaha, November 2016 mereka mulai menurunkan reklame miliknya. Sementara itu, Kepala DPPKAD Kota Cirebon H Maman Sukirman SE MM membenarkan hal itu. November ini, para pengusaha akan memulai pembongkaran. Untuk sementara, baru tujuh titik reklame tidak berizin di Jalan Cipto Mangunkusumo. “Ada satu dari tujuh reklame raksasa itu yang habis masa pajak temporernya pada 15 Desember. Sisanya November sudah ditertibkan sendiri,” tegasnya. Untuk reklame bando yang sudah tidak berizin sejak tahun 2015 silam, akan dilakukan hal yang sama. Pengusaha akan dipanggil untuk menertibkan sendiri. Targetnya, tahun 2017 reklame ilegal sudah tidak ada. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: