Menang PTUN, Aparat Desa Bojong Gebang Ini Bakal Kembali Ngantor

Menang PTUN, Aparat Desa Bojong Gebang Ini Bakal Kembali Ngantor

BABAKAN - Gugatan empat perangkat Desa Bojong Gebang, Kecamatan Babakan yang diberhentikan tanpa alasan oleh kuwu, akhirnya dimenangkan. Melalui proses persidangan selama tiga bulan lebih di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Putusan PTUN yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2016 itu, menghasilkan dua poin. Pertama, PTUN membatalkan surat yang diterbitkan kuwu Bojonggebang, tentang pemberhentian keenam perangkat desa. Kedua, mewajibkan kepada Kuwu Bojonggebang untuk merehabilitasi hak dan kedudukan keenam perangkat desa seperti semula, atau jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Abdul Rohim, perangkat desa yang semula menjabat Kaur Umum, mengaku puas dengan keputusan PTUN tersebut. Gugatan sendiri muncul setelah keenam perangkat desa diperlakukan tidak manusiawi oleh Kuwu Bojonggebang, dengan mendepak keenam perangkat desa tanpa alasan dan komunikasi terlebih dahulu. \"Kami pribadi mengatasnamakan keenam perangkat desa merasa puas dan lega dengan keputusan ini, meskipun informasinya kuwu mau banding kembali,\" ujarnya kepada Radar, kemarin. Dikatakan dia, jalan hukum ditempuh karena merupakan satu-satunya untuk memperoleh keadilan. PIhaknya merasa sudah dirampas hak dan kewajiban yang dimiliki. Terkait dengan putusan itu, saat ini memang belum dilaksanakan oleh Kuwu Bojonggebang. Karena masih dalam proses masa sanggah selama 14 hari ke depan terhitung sejak putusan. Meski demikian, keenam perangkat desa bertekad akan mulai masuk kantor tanggal 1 atau 2 November. \"Kita akan mulai ngantor lagi tanggal 1 atau 2 november, hal ini sudah sesuai dengan keputusan PTUN,\" ucapnya Kasam dan Timu Susanto, perangkat desa lainnya. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para kuwu agar tidak asal memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur dan alasan yang jelas. Sebagaimana diketahui, Kuwu Bojonggebang memberhentikan enam perangkat desa, yakni Ihwan Hariri (kaur Ekbang), Juana (Kaur Keuangan), Abdul Rohim (Kaur Umum), Kasam (Kadus II), Timu Susanto (Kadus III), dan Sukana (Kadus IV). Keenam perangkat desa itu diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kuwu Bojonggebang yang ditembuskan kepada Camat dan Bupati Cirebon. Namun tanpa alasan, Kuwu mengeluarkan surat pemberhentian sebanyak dua kali, bernomor 141/Kep.6-Des/2016 dan nomor 141/Kep.10-Des/2016 kepada enam perangkat desa tersebut. Merasa tidak mendapatkan perlakukan tidak adil, keenam perangkat desa itu menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN, yang meminta pembatalan surat pemberhentian karena surat tersebut tidak sesuai dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perbup No 121 Tahun 2015. (jml/opl)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: