Vonis Jessica 20 Tahun, Ini Alasan Majelis Hakim

Vonis Jessica 20 Tahun, Ini Alasan Majelis Hakim

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menetapkan Jessica Kumala Wangsa sebagai terpidana pembunuhan berenaca terhadap Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10). Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara. JawaPos.com (radarcirebon group) melansir, majelis hakim yang dipimpin Kisworo, berkeyakinan bahwa Jessica merupakan sosok yang paling bertanggung jawab. Karena Jessica menguasai keberadaan es kopi Vietnam dalam waktu yang lama. \"Majelis hakim berkeyakinan bahwa yang paling menguasai gelas kopi adalah terdakwa. Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang,\" sebut Binsar Gultom. Hakim juga menyebut, cara Jessica membayar minuman lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim. \"Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama,\" ujar Binsar. Hakim Anggota Binsar Gultom menyatakan, Jessica paling patut diduga kuat memasukkan sianida ke dalam kopi Wayan Mirna Salihin. Sebab, Jessica jadi orang yang paling lama menguasai es kopi Vietnam yang diseruput Mirna. \"Kelompok penyaji, penyidik Polri, dan pemesan terdakwa Jessica Kumala Wongso, ini sama-sama berpeluang memasukan sianida,\" kata Binsar. Binsar lalu merinci potensi ketiga kelompok itu. Mana yang paling besar berpeluang memasukkan sianida ke gelas kopi. Menurut logika, kata Binsar, kelompok penyaji kopi tidak masuk akal jika memasukkan sianida ke es kopi Vietnam Mirna. Sebab, jika sianida sudah dimasukkan lebih dulu, pada saat menyajikan kopi di depan Jessica, tentu akan ada perubahan pada kopi tersebut. \"Menurut tayangan CCTV, ketika disajikan tanpa adanya perubahan warna kopi,\" kata Binsar. Kemudian, kalaupun penyaji kopi memasukkan sianida, otomatis, barang bukti sisa kopi Mirna tak bakal dibiarkan diambil penyidik. Sisa kopi itu boleh jadi langsung dibuang untuk menghilangkan jejak. Selain penyaji kopi, penyidik Polri juga disebut berpeluang memasukkan sianida ke kopi Mirna. Melihat fakta persidangan, utamanya keterangan saksi Hani Juwita, Manajer Kafe Devi Siagian, dan pegawai kafe Olivier lainnya. Khusus Hani dan Devi, yang sempat mencicipi dan mencium kopi Mirna, menyatakan kalau adanya perubahan bau kopi dan warna. Kesaksian keduanya didukung dengan kondisi korban yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan. \"Korban Mirna langsung mengibas-ngibas mulut. Ini dapat disaksikan dan terekam di CCTV. Fakta tersebut berarti sianida sudah ada jauh sebelum penyidik Polri memeriksa sisa kopi,\" ungkap Binsar. Pihak ketiga yang paling berpotensi memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna, adalah Jessica. Pemesan kopi Mirna itu dinilai hakim jadi satu-satunya orang yang paling berpeluang. \"Terdakwa menguasai lebih lama minuman kopi Mirna dari diletakkan hungga diseruput, sekitar 51 menit,\" ungkap Binsar. (put/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: