Kontrak Diputus, 11 Karyawan Bank Minta Pesangon

Kontrak Diputus, 11 Karyawan Bank Minta Pesangon

INDRAMAYU- Sebelas karyawan bank yang bekerja sebagai field collector (FC) mengadukan nasibnya ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu. Pengaduan itu berkenaan dengan pengakhiran masa kontrak kerja tanpa kompensasi apapun. Merasa dirugikan, mereka pun berusaha mencari keadilan. Koordinator FC, Aris Mugiana mengatakan pihaknya menuntut manajemen bank untuk memenuhi hak-haknya sebagai karyawan. “Kami mengadu agar bank mau merealisasikan tuntutan kami. Kami hanya ingin pesangon,” ujarnya. Sementara, Kabid Hubungan Industri Dinsokertrans Kabupaten Indramayu, Suharjo SE mengatakan, bila melihat kronologis yang ada dan aturan yang ada, maka pihak perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian. “Memang seharusnya ketika ada perpanjangan kontrak, perusahaan harus memberitahu kami. Sehingga jangan sampai menyalahi aturan dan merugikan karyawan,” tandasnya. (oni)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: