Kebanyakan Koordinasi, Penertiban Malah Batal

Kebanyakan Koordinasi, Penertiban Malah Batal

KESAMBI – Koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kembali menjadi sorotan. Alih-alih sering bicara mengenai koordinasi lintas sektoral, justru penertiban rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jl Sudarsono batal gara-gara surat teguran. Otoritas penertiban justru meminta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) melayangkan surat teguran ketiga, agar penertiban dapat dilakukan. Padahal, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Asep Dedi MSi, meminta SKPD segera bergerak, karena sebenarnya koordinasi sudah dilakukan. Hanya saja, berdasarkan informasi dari DPUPESDM, saat ini sudah dilayangkan surat teguran kedua. Selanjutnya akan dilakukan surat teguran ketiga sebagai langkah terakhir sebelum penertiban. Karena itu, Sekda Asep Dedi meminta Kepala DPUPESDM Ir Budi Raharjo MBA segera mengirimkan surat teguran ketiga. “Harusnya nggak perlu surat teguran. Itu sudah jelas melanggar,” tegas Asep, kepada Radar, Jumat (28/10). Sekda lantas menginstruksikan kepala DPUPESDM mengirim surat teguran ketiga. Bahkan kalau perlu surat itu dikirimkan, Jumat (28/10). Mantan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ini meminta pekan depan penertiban sudah berjalan. Bahkan, Asep mengaku siap memimpin penertiban bersama Satpol PP, Disperindagkop UMKM, DPUPESDM dan instansi terkait lainnya. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM (Disperindagkop) Kota Cirebon Ir Yati Rohayati mendukung upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP. Dukungan ini sesuai dengan keputusan bersama saat rapat di kawasan perkantoran Bima yang dipimpin Asisten Daerah Bidang Perekonomian Pembangunan Setda Ir H Yoyon Indrayana MT. “Hasil rapat waktu di kantor Setda Bima memang demikian. Penertiban dilakukan Satpol PP dibantu SKPD terkait lainnya. Disperindagkop termasuk didalamnya,” kata Yati. Dalam rapat tersebut, kata perempuan berkerudung itu, DPUPESDM segera mengirimkan surat teguran ketiga. Setelah itu, dapat dilakukan penertiban terhadap PKL yang berada di ruas Jalan Sudarsono. Untuk waktu penertiban, Disperindagkop menyerahkan kepada Satpol PP. Bila disepakati pekan depan, Disperindagkop siap turut serta dalam penertiban tersebut. Karena prinsipnya pembinaan dan pemberdayaan PKL sudah dilakukan dan berkesinambungan. Termasuk data yang sudah dilakukan. “PKL warga Kota Cirebon prioritas penataan. Kami sudah punya data dan solusinya,” ujar Yati. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: