BP Batal Dibentuk, Jadinya Satgas Pengelola Bima 

BP Batal Dibentuk, Jadinya Satgas Pengelola Bima 

KESAMBI – Badan Pengelola (BP) Kawasan Bima gagal terbentuk. Penggantinya bernama Satuan Tugas (Satgas) Pengelola Bima. Dipimpin Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi, Satgas ini resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 700.05/Kep.397-Adm.Pemb./2016 tentang Pembentukan Satgas Pengelola Kawasan Olahraga Bima Kota Cirebon. SK ditandatangani Walikota Drs Nasrudin Azis SH pada 17 Oktober 2016. Wakil Ketua I Satgas Pengelolaan Kawasan Bima, Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan, satgas yang baru terbentuk minggu lalu ini sudah mulai menggelar rapat teknis. Ada beberapa poin yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Pertama, Satgas Pengelola Kawasan Bima akan melakukan penguasaan aset. Pasalnya, ada beberapa pihak yang bersentuhan dan belum diperjelas status lahannya. “Aset ini krusial. Jangan sampai di kemudian hari ada klaim. Kita pertegas dulu dengan legalitas penuh,” ujar Yoyon, kepada Radar, Jumat (28/10). Aset kawasan Bima terbagi dua. Ada yang dari penyerahan Kementerian Keuangan seluas 16 hektar, ada aset Pemkot Cirebon seluas 6 hektar. Total yang dikelola 22 hektare. Langkah selanjutnya, ujar pria yang pernah menjabat kepala DPUPESDM ini, menginventarisir permasalahan di lapangan. Mulai dari penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) permanen maupun mingguan, parkir, hingga kegiatan yang bisa digelar di kawasan Bima. Semua unsur terkait akan dilibatkan dalam penataan. “Kalau PKL menetap, harus mau ditaruh sesuai dengan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) kita. Kalau PKL mingguan didepan Stadion Bima berhadapan dengan perkantoran Bima Madya,” papar Yoyon. Lantaran tidak mendapatkan suntikan APBD, Satgas Pengelola Kawasan Bima bekerja efektif tahun 2017. Untuk jeda sampai Desember nanti, walikota membuat surat perintah kepada SKPD terkait agar berbagi anggaran untuk pemeliharaan kawasan Bima. Alasan memakai istilah Satgas, karena stadion Bima yang diserahkan Kementrian Keuangan masih bersifat hak pengelolaan. Hal ini, ujar Yoyon Indrayana, menjadi penghalang untuk memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Prinsip utama keberadaan Satgas Pengelolaan Kawasan Bima, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui intervensi beragam kebijakan pemerintah. Wakil Ketua III Satgas Pengelola Kawasan Bima, Ir Vicky Sunarya mengatakan, Satgas mulai efektif tahun 2017 saat anggaran sudah ada dari APBD Kota Cirebon. SKPD terkait memiliki kewajiban menjaga dan memelihara kawasan Bima. Khususnya yang masih pinjam pakai dari Kementrian Keuangan. “Satgas itu programnya berdasarkan anggaran. Tahun ini kita tidak bisa bekerja optimal,” ucapnya. Tahun 2017, tukas Vicky Sunarya, anggaran akan digunakan untuk pembiayaan penataan kawasan. Tidak hanya mengandalkan APBD, Satgas Pengelolaan Kawasan Bima akan membuat pemasukan dari pengguna pemanfaatan kawasan Bima. Pada prinsipnya, keberadaan satgas ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Satgas Pengelolaan Kawasan Bima berharap, pasar dadakan setiap minggu di kawasan Bima, benar-benar menjadi ajang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperkenalkan dan memasarkan produknya. “Bukan distributor mobil, motor atau minimarket. Kita mencari home industry,” ujarnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: