Warga Kadipaten Masih Segel Tower Provider

Warga Kadipaten Masih Segel Tower Provider

KADIPATEN - Pembangunan tower telekomunikasi semestinya sudah mengantongi izin dari pemda, dan juga melibatkan serta bermusyawarah dengan warga sekitar. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seperti penolakan dan protes dari warga bisa dihindari. Apalagi jika bangunan tower itu berada tepat di tengah pemukiman. Seperti yang terjadi di blok Telukjambe Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten, tower milik salah satu provider seluler menjulang diantara rumah penduduk. Oleh warga sekitar, tower tersebut disegel dengan cara digembok, Minggu (30/10). Indah Setiawati (40) warga setempat mengungkapkan, dirinya beserta warga lain merasa tidak dilibatkan dalam pendirian tower yang berdiri sejak 17 tahun yang lalu itu. “Saya menuntut tower segera dipindahkan, karena tidak ada izin dari warga. Awalnya kami tidak berani menyuarakan keresahan kami, tapi belakangan ini kesabaran kami sudah habis,” kata Indah kepada Radar, Minggu (30/10). Masalahnya, lanjut Indah, akhir-akhir ini sering terjadi kerusakan pada alat elektronik dan lampu perumahan warga di sekitar tower. Kekhawatiran lainnya radiasi dan pada musim hujan seperti saat ini petir menyambar rumah, apalagi kalau angin kencang warga takut tower roboh. “Coba bayangkan jarak tower ke rumah saya hanya beberapa meter. Mungkin seharusnya agak jauh dari pemukiman. Jadi kami dan puluhan warga lain tetap menuntut tower dipindahkan,” ujarnya. Hal senada dilontarkan Hj Halimah. Di samping warga tidak menerima kompensasi, tower itu menurutnya tidak layak berdiri di sekitar perumahan warga. Diharapkan aksi ini bisa menghasilkan solusi pemindahan tower, karena tidak ada manfaatnya bagi warga. “Sementara tindakan kami adalah menyegel tower ini serta menggemboknya. Kami juga membuat sepanduk apa adanya, yang isinya agar tuntutan kami diperhatikan oleh pemilik tower dan pemda,” tegasnya. (gus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: