Wajar Protes, Retribusi Parkir RSUD Linggajati Langgar Perda

Wajar Protes, Retribusi Parkir RSUD Linggajati Langgar Perda

KUNINGAN - Sejumlah perda yang telah diketok palu DPRD, rupanya tidak semuanya diterapkan. Salah satunya Perda 4/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir. Muncul kasus di RSUD Linggajati, tarif parkir di halaman rumah sakit itu melebihi ketentuan perda. Sesuai perda, tarif parkir sepeda motor hanya Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000. Faktanya, tarif parkir roda dua dipatok Rp 2.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 3.000. Pada saat pengendara keluar dari rumah sakit pun karcis yang diberikan tidak dicantumkan nominal yang mesti dibayarkan. Tak heran jika sejumlah pengunjung rumah sakit protes. Salah seorang legislator asal PDIP, Udin Burhanudin pun mengutarakan hal yang sama. Dia membenarkan adanya dugaan pelanggaran perda parkir di RSUD Linggajati. “Ini jelas melanggar perda. Di perda kan untuk kendaraan roda empat itu hanya Rp 2.000, untuk kendaraan roda dua Rp 1.000. Tapi yang terjadi di RSUD Linggajati parkir untuk roda empat Rp 3.000 dan roda dua Rp 2.000, ini kan sudah enggak benar,” ungkap Udin saat mengunjungi kerabatnya yang sakit, Minggu (30/10). Ketika ada penerapan tarif parkir yang melebihi ketentuan, dia menegaskan, itu merupakan bentuk pelanggaran. Pasal 6 bab 5 telah mengaturnya. Herannya, imbuh Udin, selaku wakil rakyat yang masuk keanggotaan komisi III DPRD, pernah melakukan sidak. Jajaran komisi III langsung bertemu dengan pengelola parkirnya yang berasal dari Jateng. Saat itu, pengelola parkir mengaku salah dan berjanji untuk melakukan pembenahan. “Awal Oktober kami sidaknya. Kami langsung bertemu dengan pihak pengelola parkir. Kenyataannya sampai sekarang, itu tidak dilakukan. Tarif parkir masih sebesar sebelumnya,” ketus Udin. Sementara, ketika hendak dikonfirmasikan, pimpinan pengelola parkir sedang tidak ada di tempat. Pihak rumah sakit sendiri menyarankan wartawan kembali lagi ke rumah sakit keesokan harinya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: