Prediksi UMK Majalengka 2017 Rp1.525.000

Prediksi UMK Majalengka 2017 Rp1.525.000

MAJALENGKA – Harapan elemen buruh dan pekerja yang menginginkan agar upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 meningkat di atas 10 persen, nampaknya hanya akan jadi angan-angan. Sebab, pemerintah telah menentukan besaran persentase kenaikan yang flat seluruh Indonesia hanya sekitar 8 persen. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui surat Nomor B-175/MEN/PHIJSK-UPAH/X2016, yang menyatakan angka inflasi nasional sebesar 3,07 persen, serta angka pertumbuhan ekonomi (PDB) 5,18 persen. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pada pasal 44 ayat (1) dan (2) disebutkan jika penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) menggunakan rumus UMK tahun berjalan ditambah penjumlahan persentase laju inflasi dan PDB. Melihat penjumlahan tingkat laju inflasi dengan PDB tersebut, hanya berada di kisaran 8,25. Sehingga jika UMK Majalengka tahun 2016 Rp1.409.000 per bulan, maka kenaikannya hanya sekitar Rp116.242,5. Sehingga besaran UMK 2017 nanti diprediksi hanya di kisaran Rp1.525.000. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka, H Ahmad Suswanto MPd menyebutkan meskipun perkiraan besaran persentase kenaikan UMK secara nasional sudah bisa diketahui dari penjumlahan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, tetapi secara resmi UMK mesti diproses dewan pengupahan. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengundang seluruh perwakilan elemen buruh dan pekerja serta elemen pengusaha dan perusahaan di Majalengka untuk merumuskan hal itu. Sedangkan penetapan UMK akan dilakukan setelah konsolidasi tersebut. “Penetapan UMK di kabupaten atau kota tetap dilakukan lewat rapat pleno dewan pengupahan, kemudian hasil rapat pleno tersebut dilaporkan ke bupati atau wali kota, untuk disampaikan rekomendasinya kepada gubernur guna disahkan bersama UMK kabupaten dan kota lain dalam satu provinsi,” jelasnya. Pihaknya sedang menyusun jadwal dan memilih waktu yang tepat, agar rapat pleno penetapan UMK tersebut bisa berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Berdasarkan surat dari Disnakertrans Jawa Barat, penyampaian rekomendasi UMK kabupaten dan kota kepada Gubernur Jawa Barat bisa dilakukan 2 hingga 14 November. Sehingga diperkirakan rapat pleno tersebut dilakukan sesuai jadwal tersebut. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: