Permohonan E-KTP di Kota Cirebon Turun Drastis

Permohonan E-KTP di Kota Cirebon Turun Drastis

KESAMBI - Perekaman maupun pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terus mengalami persoalan. Selain ketersediaan blanko, belakangan minat masyarakat melakukan perekaman malah turun. Kondisi ini dipicu hilangnya deadline perekaman. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Drs H Agus Muharam MPd mengatakan, sejak deadline  diperpanjang hingga Oktober, jumlah perekaman kembali normal. \"Waktu di deadline hingga September 2016, jumlah perekam EKTP dua sampai tiga kali lipat. Sekarang sejak deadline diperpanjang jumlah perekaman kembali normal,\" ujar Agus, kepada Radar, Selasa (1/11). Disebutkannya, tiga bulan terakhir jumlah pemohon perekaman E-KTP ada 300-400 orang/hari. Kini menjadi 100-150 orang/hari. \"Ini bukan karena adanya persoalan atau kosongnya blangko. Namun lebih ke kebutuhan,\" katanya. Jumlah wajib EKTP sekitar 286.516 jiwa ini, sudah 95 persen dilakukan perekaman. Saat ini jumlah tersisa dan belum perekaman hanya warga yang baru berusia 17 tahun. Secara khusus, Agus mengapresiasi pelayanan E-KTP di Kecamatan Pekalipan. Layanan dibuka hingga malam hari, bahkan Sabtu dan Minggu tetap buka. Jadi bagi warga yang urgent dan siswa yang sudah memasuki usia 17 tahun tapi tidak sempat melakukan perekemanan, bisa melakukan perekaman. “Minta surat pengantar saja, bisa direkam di Kecamatan Pekalipan,” katanya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: