Ini Ancaman Hukuman Tersangka Duel Maut Rebutan Cewek

Ini Ancaman Hukuman Tersangka Duel Maut Rebutan Cewek

CIREBON - Polsek Kedawung menggelar ekspose kasus duel maut yang dilakukan Subadri warga Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dengan tetangganya, Muhammad Abdul Rafli, Selasa (1/11). Kasus duel maut Subadri berlangsung di depan minimarket di Jl Ir H Junada Blok Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (31/10) sekitar pukul 10.30 WIB. Akibatnya, korban harus meregang nyawa. Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar SIK menyebutkan, bermula tersangka datang ke lokasi kejadian untuk bekerja sebagai tukang parkir di minimarket. Saat itu tersangka melihat korban sedang berbincanng dengan DW (19). Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka mulai emosi melihat korban yang sedang berbincang dengan DW. Karena dua hari sebelumnya, korban pernah menegur tersangka untuk tidak boleh dekat-dekat dengan DW. Tersangka pun menghampiri korban. Dari situ mulai terjadi cekcok di antara keduanya. Tersangka kemudian memukul korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali. “Korban tidak melakukan perlawan saat tersangka memukul korban. Tidak lama setelah tersangka memukul korban, kemudian korban terjatuh dan langsung kejang-kejang,” jelas Indra. Setelah kejadian itu, tersangka sempat melarikan diri. Namun, tidak kurang dari dua jam, anggota kepolisian dari Polsek Kedawung berhasil meringkus tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita sepasang sandal warna merah, dua buah kursi palstik warna biru, celana panjang levis, sweter lengan panjang warna ungu, dan barang bukti lainnya. Saat ini barang bukti diamankan di Polsek Kedawung. Akibat duel maut itu, tersangaka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurang 15 tahun penjara. “Saat ini kami masih tetap melakukan penyelidikan guna menemukan fakta-fakta lainnya,” tutup Indra. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: