Bupati Sunjaya Tak Serius Jalankan Roda Pemerintahan, Ini Buktinya

Bupati Sunjaya Tak Serius Jalankan Roda Pemerintahan, Ini Buktinya

CIREBON - Rapat paripurna pandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon terhadap nota keuangan Bupati Sunjaya tentang perubahan APBD tahun 2016 diwarnai kritikan. Kritikan itu hampir dilontarkan semua fraksi di DPRD. Mereka menganggap pemerintah daerah kurang serius menjalankan roda pemerintahan. Anggota DPRD Fraksi PKS Ahmad Fawaz mengatakan, berdasar Permendagri Nomor 52 tahun 2015, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Hal itu tidak dilakukan Bupati Sunjaya. Bahkan, bupati baru mengantarkan Raperda tentang Perubahan APBD 2016, 31 Oktober lalu. Artinya, bupati tidak komitmen tepat waktu melaksanakan tahapan pembahasan Raperda APBD. “Padahal, instrument penting yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah kas pemerintah, yang mana pengalokasiannya termaktub dalam APBD,” ujar Fawaz, saat menyampaikan pandangannya di depan podium. Lebih lanjut Fawaz mengungkapkan, bukti lain bahwa bupati tidak memerhatikan tahapan pembahasan, yakni pada sidang paripurna 31 Oktober lalu. Dalam agenda hantaran Raperda tentang Perubahan APBD 2016, bupati hanya menyampaikan nota keuangan perubahan APBD saja tanpa menyampaikan raperda yang dimaksud beserta lampirannya. “Artinya, jika ditarik kesimpulan pemda belum serius membangun Kabupaten Cirebon,” paparnya. Dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, sebelum disampaikan kepala daerah kepada DPRD harus disosialisasikan kepada masyarakat. “Menurut lampiraan Permendagri nomor 52 Tahun 2015, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2016 dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama dan setelah persetujuan bersama atas Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015. Sepengetahuan fraksi kami, sampai saat ini kami belum menerima laporan realisasi semester pertama APBD 2016 dan belum pernah membahasnya,” tandasnya. Senada disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar H Khanafi. Dia meminta kepada bupati agar dalam penyampaian hantaran mengenai APBD perubahan tidak dilakukan pada akhir bulan yang ditentukan sesuai amanat perundang-undangan. “Namun perkembangan dua tahun terakhir, hantaran RAPBD ini selalu dilakukan di akhir bulan yang ditentukan. Apakah ini disebabkan kinerja SKPD yang malas membuat rencana kerja sesuai schedule atau dampak mutasi, atau justru kesengajaan Bupati Supaya agar pembahasan di Badan Anggaran tergesa-gesa karena mengejar deadline,” tuturnya. Seharusnya, tambah Hanafi, pemerintah daerah mengubah kebiasaan kurang baik ini. Sehingga hantaran bisa disampaikan pada awal bulan yang ditentukan sesuai amanat perundang-undangan. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: