Agus Bantah Terima Fee dari Proyek E-KTP

Agus Bantah Terima Fee dari Proyek E-KTP

JAKARTA - Satu demi satu pejabat yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (1/11) komisi antirasuah memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) itu membantah menerima fee dari proyek yang merugikan keuangan negara tersebut. Agus datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.30. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam dan baru keluar pada pukul 18.30. “Saya menjadi saksi untuk Sugiharto dan Irman,” terang dia kepada para awak media. Dia dimintai keterangan terkait pengelolaan dan sistem keuangan negara. Sistem keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara. “Sebagai kuasa pengelola anggaran adalah presiden,” ujar dia. Presiden mempunyai menteri keuangan yang membantu dalam mengelola keuangan negara. Menteri sebagai bendahara umum negara yang mengelola otoritas fiskal. Selain itu, presiden juga mempunyai para menteri dan lembaga yang bertindak sebagai pengguna anggaran. Jadi dalam pengelolaan keuangan, ada kementerian keuangan dan kementerian yang menjadi pengguna anggaran. Menurut dia, kementerian dan lembaga harus bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan. “Itu termasuk lelang, kontrak, pengujian progres proyek, sampai pembayaran,\" ujarnya. Sedangkan kementerian keuangan bertugas menerima pengajuan anggaran. Jika ada pengajuan, pihaknya akan melakukan kajian. Apakah anggaran tersedia, pengajuan sudah benar, pencatatan, dan aturan yang lain sudah benar. Jika semua pengajuan sudah sesuai aturan, pihaknya akan mencairkan anggaran. Aturan itu juga berlaku bagi pengadaan e-KTP yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait tudingan Nazaruddin bahwa dirinya mendapat fee, Agus menyatakan apa yang dikatakan bekas bendahara umum Partai Demokrat itu adalah fitnah dan kebohongan besar. “Saya harus jelaskan bahwa saya sangat bersyukur diberi kesempatan untuk mengabdi pada negara. Itu kebanggaan, karena bisa dipercaya, jujur dan berintegritas,” ucapnya. Dia meminta Nazar agar tidak seenaknya menuduh dan menfitnah. Sebagai seorang narapidana, dia seharusnya sadar dan tidak berkata bohong. “Saya ingin dia cepat sadar,” tutur Agus. Dia juga menjelaskan terkait informasi bahwa pengajuan proyek e-KTP pernah ditolak Sri Mulyani saat menjabat sebagai menkeu. Menurut Agus, di dalam file yang ada tidak pernah ada penolakan dari Sri Mulyani. Proyek itu pernah diajukan pada 21 Oktober 2010. “Saya sudah jadi menteri keuangan,” ucapnya. Dia menolak pengajuan itu. Sebab, yang diajukan adalah multiyears anggaran, bukan multiyears contract. Dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Sistem keuangan Negara disebutkan penggunaan anggaran tidak boleh multiyears. Yang diperbolehkan adalah multiyears contract. “Multiyears contract tidak menyalahi aturan,” paparnya. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, keterangan yang disampaikan Agus akan dikaji dan dianalisis dengan bukti-bukti lainnya. KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut. Masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan. “Penyidikan masih terus dilakukan,” ucap dia. (lum/oki)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: