Jangan Takut, Laporkan Pungli ke Inspektorat
CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberikan surat edaran larangan melakukan pungutan liar (pungli) kepada seluruh instansi. Termasuk kepada instansi yang ada di tingkat kecamatan dan desa. Inspektorat menekankan untuk tidak melakukan pungli kepada warga yang mengurus adminitrasi. Bila masih ada, maka Inspektorat akan memberi sanksi tegas. Bahkan, sanksi terberat yaitu dilakukan pemecatan. “Jadi bukan kami yang memberikan surat edaran tapi Pemkab Cirebon yang memberikan surat edaran tentang larangan pungli kepada seluruh instansi. Sesuai dengan surat dari Mendagri dan MenPAN RB,” ujar Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Kalinga. Selain adanya surat edaran larangan pungli, Inspektorat akan melakukan pengawasan melekat di setiap instansi. Terutama instansi yang berhubungan dengan layanan kepada masyarakat umum. Termasuk instansi kecamatan dan desa juga tidak luput dari pengawasan Inspektorat. “Baik dari desa hingga kecamatan jangan sekali-kali melakukan pungutan liar. Apabila masyarakat mengurus apa pun termasuk persuratan dan lainnya tidak boleh dipungut,” ujar Kalinga. Menurut Kalinga, yang termasuk kategori pungli yaitu memberikan sesuatu agar bisa dipercepat segala urusan. Termasuk pungutan atau pemberian yang tidak ada dasar hukumnya. Namun, kata Kalinga, berbeda dengan retribusi yang diatur dalam perbup, perda dan di atasnya. Hal itu itu bukan termasuk pungli. Kalinga juga memastikan, jika ada praktik pungli yang dilakukan oknum perangkat desa maupun kecamatan terhadap masyarakat, agar warga melaporkan ke Inspektorat. “Kalau masih ada, silakan masyarakat bisa melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon. Kita sangat terbuka dan juga membutuhkan laporan masyarakat,” tukas Kalinga. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: