39 Desa dari 11 Kecamatan di Indramayu Bakal Jadi Jalur SUTET
INDRAMAYU - Sebanyak 39 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Indramayu bakal dilalui jaringan transmisi saluran umum tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 KV (kilo Volt). Rencananya akan dibangun tower transmisi setinggi puluhan meter dengan luasan minimal 28x28 m (780 m2) dan maksimal 42x42 m atau 1500 m2 di 39 desa yang dilintasi mulai tahun 2017 mendatang. Hal itu terungkap pada kegiatan sosialisasi rencana pembangunan SUTET 500 KV Mandirancan-Indramayu-Cibatu Baru yang diadakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Biro Pemerintahan Umum dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II, Rabu (2/11). Bertempat di halaman kantor Kecamatan Kandanghaur, sosialisasi menyasar jajaran muspika, para kuwu dan ratusan warga pemilik lahan yang akan dibangun tower transmisi di 5 kecamatan diwilayah Kabupaten Indramayu Bagian Barat (Inbar). Yakni Kecamatan Kandanghaur, Losarang, Bongas, Patrol dan Sukra. “Ini merupakan sosialisasi awal, baru tahap rencana dari banyak tahapan yang harus dilalui,” kata Kabag Pertanahan Setda Pemkab Indramayu, Ir Ahmad Budiharto MM saat membuka acara. Dia didampingi Kabag Tapem Pemprov Jabar, Dede Wahyudin, Kasubag Adm Pertanahan Pemprov Jabar Asep Saefudin, Camat Kandanghaur Iim Nurohim SSos, MSi dan tim pemateri dari PT PLN (Persero). Rencana pembangunan SUTET 500 KV Mandirancan-Indramayu-Cibatu Baru ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memenuhi kebutuhan listrik yang semakin meningkat. Berdasarkan inStruksi presiden sendiri ditargetkan ada tambahan 35 ribu MW pasokan listrik sampai tiga tahun mendatang. Menurut Ahmad Budiharto, upaya pemerintah pusat ini harus didukung, termasuk oleh masyarakat Kabupaten Indramayu. Namun demikian, pihaknya meminta agar pada proses pembebasan tanah tidak ada yang dirugikan. “Jangan ada warga kita yang dirugikan. Proses ganti rugi pelepasan hak tanah harus sesuai dengan UU dan memenuhi rasa keadilan,” tegas dia. Senada disampaikan Kasubag Adm Pertanahan Pemprov Jabar Asep Saefudin. Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan SUTET 500 KV mengacu pada prosedur yang berlaku. Banyak pihak yang akan dilibatkan. Termasuk tim independen yang akan menaksir harga atau nilai yang layak dari objek tanah yang akan dilepas haknya. “Kita jamin tidak ada yang dirugikan, semua senang,” ucap dia. Asep Saepudin mengakui, proses pembebasan lahan tidaklah mudah. Karenanya, setelah izin penentuan lokasi dikeluarkan, akan terus dilakukan sosialisasi secara intensif pada setiap tahapan kepada masyarakat sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: