Selamatkan Aset Strategis yang Disita Bank
MENGAPA konsultan merekomendasikan restrukturisasi aset? Dan mengapa saya pun berpendapat sama? Sebagai peninggalan Belanda, tidak semua aset PT PWU saat itu bermanfaat untuk perusahaan. Banyak yang justru menjadi beban. Maka, saya minta kepada staf PT PWU untuk mengelompokkan asset-aset tersebut. Mana yang produktif dan mana yang tidak produktif. Saya juga minta dikelompokkan berdasar statusnya: (a) aset yang tanahnya ada, yang surat-suratnya ada, yang dikuasai perusahaan; (b) aset yang tanahnya ada, surat-suratnya ada, tapi diduduki pihak lain; (c) aset yang tanahnya ada, surat-suratnya mati, tapi dikuasai perusahaan; (d) aset yang tanahnya ada, surat-suratnya mati, dan diduduki pihak lain; (e) aset yang tanahnya tidak ada dan suratnya pun tidak ada. Kelompok yang terakhir itu seperti guyon, tapi nyatanya ada. Saya masih minta pengelompokan lain berdasar mana yang dulu dijaminkan kepada bank dan mana yang tidak. Ini karena pinjaman bank di masa lalu itu semua dalam kondisi macet. Aset-aset jaminan tersebut harus disita bank. PWU tidak mungkin melunasinya. Tidak punya uang. Tapi, saya tidak mau aset-aset yang strategis disita bank. Harus diselamatkan. Saya minta diadakan negosiasi dengan bank. Aset-aset strategis yang akan disita diganti dengan aset-aset lain. Baru kemudian disita. Bank setuju, asal segera ada penyelesaian. Dengan penyitaan itu, bank tertolong. Banknya Pemda Jatim juga. Penilaian dari Bank Indonesia juga membaik. PWU pun tidak lagi di-blacklist oleh bank. Tapi, aset strategisnya selamat dari penyitaan. Dari 30 aset yang dilepas, sebagian besar adalah yang karena disita bank tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: