Di Data 2.840 PKL, di Lapangan Terus Bertambah
KEJAKSAN - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UMKM Kota Cirebon menctat saat ini ada 2.840 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cirebon. Para PKL ini tersebar di lima kecamatan dan 22 kelurahan. Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Ir Syarif Arifin MM mengatakan keberadaan PKL ini dipastikan akan terus bertambah mengingat secara umum kemajuan Kota Cirebon yang semakin berkembang. \"Ada 2.840 PKL, untuk datanya saya lupa. Jumlah ini terus kami monitoring dan hitung,\" kata Syarif, kepada Radar, Kamis (3/11). Hanya saja, kata Syarif, upaya penertiban seringkali terbentur lahan relokasi. Sebab, bila lahan yang disediakan sepi, banyak PKL yang menolak berjualan. Kemudian, mereka kembali ke tempat asal. \"Ini sangat dilematis. Sebetulnya jumlah PKL itu ya memang melanggar ketertiban umum, tapi ya kami juga mesti memberikan kebijakan solusi,\" tuturnya. Dijelaskan dia, setelah ada Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pelayanan PKL, pihaknya langsung melakukan survei ke sejumlah titik. Kemudian dilakukan penerbitan perizinan tanda daftar usaha (TDU). Tetapi, TDU ini baru berjalan untuk 108 pedagang di Pasar Kanoman. Seperti dikatakannya untuk mendapatkan legalitas perijinan TDU para PKL tidak dikenakan biaya. Hanya saja saat mengisi formulir TDU maka PKL yang bersangkutan harus membubuhi tanda tangan yang diberi materi Rp6 tibu. \"Tidak ada sama sekali, itu gratis,\" tegasnya. Kelebihan dari legalitas TDU itu, lanjut Syarif ialah, aktivitas PKL dalam berjualan lebih tertata dan jumlahnya juga terkendali guna menjaga wajah Kota Cirebon agar tetap bersih, nyaman dan aman. Penataan yang tertuang di dalam Perda PKL tersebut, juga mempertimbangkan kepentingan umum serta aturan yang ada. \"Dengan TDU juga maka PKL diharapkan dapat membentuk kelompok atau koperasi,\" tandasnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: