Irman Gusman Gagal di Praperadilan, Berencana Lapor KY dan Komnas HAM

Irman Gusman Gagal di Praperadilan, Berencana Lapor KY dan Komnas HAM

JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kandas. Hakim tunggal I Wayan Karya memutuskan gugatan itu gugur karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. I Wayan menyatakan, dengan dilimpahkannya berkas dari jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, maka status tersangka berubah menjadi terdakwa. Tugas serta kewenangan penyidik pun sudah selesai. “Sudah menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi,” papar dia. Setelah berkas atas nama Irman Gusman itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, kata I Wayan, ketua pengadilan juga sudah menunjuk hakim majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dengan pertimbangan itu, lanjut I Wayan, pihaknya memutuskan permohonan praperadilan Irman dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya. “Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara,” ucap dia. Tommy Singh, pengacara Irman menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan putusan hakim. Menurut dia, hakim tunggal tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan dalam sidang. “Hakim hanya mempertimbangkan perkara yang sudah dilimpahkan 28 Oktober lalu,” papar dia. Dia menyatakan, perkara itu baru dilimpahkan dan sidang belum dimulai. Jadi, seharusnya pelimpahan tidak menjadi pertimbangan hakim. Ia melihat ada upaya dari KPK untuk mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan sehingga gugatan bisa gugur. Seharusnya, tutur dia, KPK menunggu proses praperadilan yang masih berjalan. “Kita sangat menyesalkan, seperti ada konspirasi,” ucapnya. Razman Arif Nasution, pengacara yang lain menyatakan, putusan hakim sangat membingungkan dan tidak bisa diterima. Hakim punya tafsir sendiri dalam memutuskan perkara tersebut. “Apa dasarnya,” ujar dia. Dia menjelaskan, pelimpahan berkas yang dilakukan KPK belum ditandatangani kuasa hukum. Seharusnya pelimpahan itu didampingi penasihat hukum dan ditandatangani. Ia beranggapan, pelimpahan berkas itu tidak sah. Razman melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus Irman. Mulai surat penangkapan yang salah nama dan alamat sampai gugurnya gugatan praperadilan. “Hak-hak Pak Irman banyak yang dilanggarkan,” ujarnya. Pihaknya pun berencana melaporkan kasus itu kepada Komisi Yudisial (KY) atau Komnas HAM. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal I Wayan. “Pertimbangan yang disampaikan merupakan hak prerogratif dari hakim tunggal,” ucap dia saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Keputusan hakim tidak bisa diintervensi. KPK sudah menyampaikan dalil-dalil secara lengkap. Fakta yang ada di lapangan juga sudah disampaikan. Salah satunya pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. Dia membantah jika pihaknya dianggap berusaha mempercepat proses pelimpahan. “Semuanya berjalan normal. Tidak ada upaya mempercepat,” papar dia. Dia menjelaskan, perkara Irman sudah sangat terang. Pejabat asal Padang itu diciduk melalui operasi tangkap tangan (OTT). Pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Jadi, kasusnya sangat jelas. Irman ditangkap KPK setelah menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi di rumah dinas Irman pada 16 September lalu. Suap itu berkaitan penentuan kuota distribusi gula impor dari Bulog. (lum/ang)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: