Tiap 3 Bulan Jalan Cipto Ditambal

Tiap 3 Bulan Jalan Cipto Ditambal

KESAMBI - Kerap dikeluhkan oleh para pengendara, Jalan Dr Cipto Mangunkusomo bakal ditambah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Kota Cirebon. Melalui anggaran rutin jalan, pemeliharaan baru sebatas untuk lubang yang membahayakan. \"Sudah langsung kita tambal. MiniImalnya kondisi aman,\" ujar Kepala Bidang Bina Marga Kota Cirebon, Sumargo BE SE MSi, kepada Radar, Kamis (3/11). Dikatakannya, jalan yang memiliki panjang 2,6 kilometer ini menjadi jalan utama menuju pusat keramaian dan pusat pemerintahan. Pemeliharan ruas jalan dilakukan dengan dua jenis. Untuk daerah yang paling rawan kerusakan dilakukan peningkatan dengan cor beton. Sedangkan untuk badan jalan yang tidak begitu parah kerusakannya dilakukan pemeliharaan dengan cara tambal sulam. \"Tapi rencananya tahun depan untuk Jalan Cipto akan di beton semua. Memang Jalan Cipto sering sekali dilakukan penambalan, bisa tiga bulan sekali,\" katanya. TANGGUNG JAWAB WALIKOTA Di tempat terpisah, pemerhati transportasi, Ir Ade Danu menilai, jalan rusak di Kota Cirebon sifatnya musiman. Kondisi cuaca sangat berpengaruh. Mengenai kondisi jalan, Ade menilai walikota sangat bertanggungjawab. Mengacu UU 22/2009, tugas pemerintah sesuai pasal 93 dan 94 tentang rekayasa jalan, terkait perbaikan geometrik jalan, pemasangan dan perbaikan jalan, perlengkapan jalan. Di pasal 96 menjadi tanggung jawab kepala daerah sesuai dengan peruntukannya apakah di jalan nasional, jalan provinsi atau jalan daerah. “Pimpinan daerah punya tanggung jawab di situ,” ucap dia. Bahkan di dalam Instruksi Presiden 4/2013 terkait program nasional keselamatan, kata Ade, ada satu hal yang disebutkan dalam pengadaan tanggung jawab berkeselamatan. Bahkan, diatur kapan pemerintah maksimal harus perbaiki jalan yang rusak,berapa lama maksimal pemerintah memperbaiki jalan berlubang. Pemerintah juga dibebani tanggung jawab memberikan rambu-rambu untuk menginformasikan masyarakat tentang kondisi jalan yang rusak. Di Dalam UU 22/2009 tegas disebutkan yang bertanggung jawab kepala daerah. Artinya di situ ada perangkat daerah yang melaksanakan apa yang didelegasikan. Ketika DPUPESDM atau Dishubinkom dishub tidak memperbaiki jalan atau memasang perlengkapan jalan dan yang menyebabkan kecelakaan, itu sama dengan menggiring pimpinannya ke ranah pidana lalu lintas. “Lindungi pimpinan daerah dari risiko pidana lalu lintas dengan memperbaiki jalan dan memasang rambu lalu lintas. Di undang-undang tidak ada itu yang bertanggung jawab kontraktornya, tapi kepala daerah yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (via/abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: