Ada Masalah Distribusi, Gas Melon Langka

Ada Masalah Distribusi, Gas Melon Langka

LEMAHWUNGKUK – Masyarakat pengguna gas tabung 3 kg di Kota Cirebon, mulai merasakan kelangkaan belakangan ini. Berdasar laporan yang diterima, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM (Disperindagkop) Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak di beberapa agen besar. Kepala Disperindagkop UMKM, Ir Yati Rohayati mengatakan, ada persoalan pada distribusi gas melon. Sebab, di tingkat agen stoknya justru menumpuk. Sedangkan di tingkat pangkalan malah tidak ditemui kendala. “Dari tingkat agen tidak ada kendala. Pasokan lancar dan tidak dikurangi. Saya akan rapat bersama pihak terkait untuk mencari hambatan dan solusinya,” ujar Yati, kepada Radar, Kamis (3/11). Secara garis besar, kata Yati, alur gas melon dari Pertamina ke agen lalu dijual kepada pangkalan. Selanjutnya, gas melon menuju outlet dan dipakai masyarakat. Berdasarkan keterangan dari beberapa agen, tidak ada pengurangan jumlah pengiriman. Pasokan gas melon lancar seperti biasa. Dalam sehari, ada agen yang mendapatkan pasokan sekitar 2.240 tabung. Dengan jumlah pasokan ini, mestinya masyarakat tidak kesulitan mencari gas melon. “Ini ada yang aneh, alur dari agen lancar dengan ketersediaan yang cukup. Tapi di lapangan masyarakat kekurangan, apakah konsumennya yang nambah?” tanya dia. Yati memiliki beberapa kemungkinan. Bisa jadi, stok yang ada dibeli masyarakat dari luar kota. Sebab, dari penelusuran di beberapa agen, tidak ditemukan indikasi penimbunan. Gas yang datang langsung diangkut ke pangkalan. Bahkan, dalam seminggu ada agen yang dikirim sampai delapan truk dengan jumlah tabung mencapai 570 sekali kirim. Ke depan, Disperindagkop mewakili Pemerintah Kota Cirebon akan membahas bersama Himpunan Wiraswasta Minyak Bumi dan Gas (Hiswanamigas) dan pihak terkait lainnya. Sebagai catatan, kata perempuan berkerudung itu, pangkalan elpiji gas melon 3 kg tidak diizinkan menjual kepada sektor hotel, restoran, komersial dan industri lainnya. Tidak diizinkan pula melakukan penyaluran diluar wilayah kota/kabupaten Cirebon. “Tidak boleh ada penimbunan dan harga disesuaikan dengan harga eceran tertinggi,” tegasnya. Bila agen maupun pangkalan terbukti melakukan pelanggaran, Disperindagkop akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk memberikan sanksi. Berdasarkan penelusuran Radar di lapangan, keberadaan gas melon di Kota Cirebon mulai sulit didapatkan. Beberapa warung yang biasa menggunakan gas melon sebagai komoditi utama memasak, akhirnya berpindah ke tabung gas biru ukuran lebih besar. Tentunya dengan harga lebih mahal karena tidak mendapatkan subsidi pemerintah. “Gas melon mulai langka, saya akhirnya pakai gas tabung biru,” ujar Khodijah (46), pedagang di kawasan Jalan Perjuangan. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: