Persentase Kenaikan UMK Malah Turun Malah Turun

Persentase Kenaikan UMK Malah Turun Malah Turun

MAJALENGKA – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 sebesar 8,25 persen dari UMK tahun berjalan (2016) disayangkan kalangan aktivis buruh. Mereka menilai persentase kenaikanya malah turun dibandingkan persentase kenaikan tahun sebelumnya. Pengamat perburuhan, H Dani menyebutkan persentase kenaikan UMK tahun ini berdasarkan penjumlahan faktor inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Maka persentase kenaikan UMK tahun 2017 mendatang hanya kisaran 8,25 persen. Terdiri dari angka inflasi 3,07 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 5,18 persen. Sementara persentase kenaikan UMK tahun 2016 dari tahun 2015 terbilang cukup tinggi karena di atas 10 persen tepatnya 11,5 persen. Yang terdiri dari angka inflasi 6,83 persen dan angka laju pertumbuhan ekonomi 4,67 persen. “Memang UMK tahun depan nominalnya pasti naik, tapi persentase kenaikannya justru turun. Ini cukup disayangkan mengingat nilai persentase kenaikannya tidak signifikan, sehingga berpengaruh pada nilai nominal kenaikannya,” ujar Dani kepada wartawan, kemarin (3/11). Dirinya heran melihat kondisi tersebut, karena logikanya angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi berbanding terbalik. Jika kondisi perekonomian sedang membaik maka inflasinya tentu rendah, dan jika kondisi perekonomian tengah memburuk tentu laju inflasinya lebih tinggi. Sehingga jika salah satu yang bergeser, mestinya tidak jauh hasil penjumlahannya. Meski demikian, berhubung penetapan angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tersebut dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui input data dari Badan Pusat Statistik, maka para buruh tidak dapat berbuat banyak. Sebab BPS menurut konstitusi adalah lembaga yang berkompeten menghitung indikator-indikator tersebut. “Saya kira masih ada kemungkinan jika persentase kenaikan UMK di atas angka penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Walaupun dalam mekanisme aturannya sudah paten. Tinggal perwakilan buruh yang punya suara di rapat pleno penetapan UMK nanti bisa lebih ngotot untuk memperjuangkan persentase kenaikan di atas 8,25 persen,” ungkapnya. Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Aan Andaya SSos menyebutkan jika pelaksanaan rapat pleno dewan pengupahan kabupaten terkait penetapan UMK di Kabupaten Majalengka akan dilaksanakan pekan depan. Saat ini pihaknya tengah mengikuti rapat pleno dewan pengupahan di provinsi untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2017. “Kalau sekarang seluruh dewan pengupahan kabupaten dan kota sedang menghadiri rapat pleno penetapan UMP di Bandung. Nanti kita umumkan kalau sudah pasti waktunya,” ujar dia lewat sambungan telepon. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: