12 Proyek Listrik 7.000 MW Tidak Diteruskan

12 Proyek Listrik 7.000 MW Tidak Diteruskan

JAKARTA – Hasil pemilahan 34 proyek listrik mangkrak dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo kemarin. Dari seluruh proyek tersebut, sebagian memang tidak bisa dilanjutkan. Sebagian lagi bisa dilanjutkan, namun butuh investasi tambahan karena kondisinya sudah memprihatinkan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, 34 proyek itu merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur listrik 7.000 MW. Sudah ada dasar hukum melalui Perpres Nomor 71 Tahun 2006 dan Nomor 4 tahun 2010. “Sampai hari ini, proyek itu tidak terselesaikan,” ujarnya di kantor presiden kemarin (4/4). Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sudah ada uang negara yang keluar senilai Rp4,94 triliun untuk membayar proyek-proyek itu. “Dari 34 proyek, ada 12 yang dipastikan tidak dapat dilanjutkan,” tutur mantan Sekjen PDIP itu. Nilai kontrak 12 proyek itu Rp3,76 triliun. Meskipun demikian, Pramono tidak bersedia menyebutkan proyek apa saja yang tidak bisa dilanjutkan. Yang jelas, dari 12 proyek itu ada potensi kerugian negara. Sementara, 22 proyek lainnya bisa dilanjutkan namun membutuhkan investasi tambahan senilai Rp7,25 triliun. Di sisi lain, pemerintah juga telah memiliki proyek listrik 35 ribu MW yang harus diselesaikan. Proyek 7.000 MW itu, lanjut Pram, berbeda dengan proyek 35 ribu MW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Di situlah terjadi dilema. Sebab, untuk menambah biaya tersebut harus ada persetujuan pemerintah dalam hal ini presiden, wapres, dan menteri teknis terkait. Pramono memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan berbicara dengan PLN dan kementerian terkait agar segera ada penyelesaian atas persoalan tersebut. Disinggung mengenai kerugian negara, Pramono menolak menjelaskan. “Nanti ya, kami tidak punya hak untuk melaporkan itu,” ucapnya. Yang sudah bisa dipastikan adalah nilai kontrak ke-12 proyek itu sebesar Rp3,76 triliun. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta status ke-24 proyek listrik tersebut bisa segera tuntas. Sehingga, bisa diputuskan mana yang bisa dilanjutkan dan mana yang tidak. “Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya sudah, berarti saya akan bawa ke KPK. karena ini menyangkut uang yang tidak kecil,” ucapnya dalam rapat terbatas 1 November lalu. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, proyek listrik yang mangkrak menjadi perhatian komisi antirasuah. Komisinya pun melakukan penyelidikan. “Tapi bagaimana penyelidikanya, maaf kami tidak bisa menyampaikan,” papar dia kemarin (4/11). Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK akan serius menelusuri persoalan tersebut. Pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Mereka fokus mencari data mangkraknya proyek listrik yang sudah cukup lama itu. Namun, kata dia, pihaknya belum bisa menyebutkan apakah masalah itu mengandung unsur korupsi atau bukan, karena proses pendalaman. “Tim akan bekerja dulu,” ucap dia. Unsur korupsi akan diketahui setelah dilakukan penyelidikan. Jadi, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa dalam proyek itu terjadi tindak pidana korupsi. Proyek listrik itu menelan anggaran cukup besar, sehingga harus mendapat perhatian khusus. (byu/lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: