KPU Ajukan Rp2 M untuk APK Pilbup Cirebon

KPU Ajukan Rp2 M untuk APK Pilbup Cirebon

SUMBER - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon mengajukan anggaran Rp2 miliar untuk kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Undang Undang Pilkada, disebutkan, selain pasangan calon kepala daerah, maka KPU pun memiliki peran untuk mengeluarkan anggaran kampanye. Dalam UU Pilkada sebelumnya disebutkan, jika hanya KPU saja yang menanggung biaya kampanye tersebut. Biaya yang dikeluarkan oleh KPU antara lain dialokasikan untuk Alat Peraga Kampanye (APK). “APK pun tidak seluruhnya dibiayai KPU, pasangan calon juga harus turut membiayai. Namun, oleh KPU, APK yang akan dipasang tentunya dibatasi, mengingat terbatasnya anggaran,” kata Ketua KPU Saefudin Jazuli MSi, Sabtu (5/11). Menurutnya, APK yang dibiayai KPU antara lain hanya lima baligo untuk satu pasangan calon. Satu spanduk pasangan calon di tiap desa, serta satu leaflet pasangan calon untuk setiap kepala keluarga. “Total yang kita ajukan Rp2 miliar, itupun tidak tahu berapa yang disetujui di DPRD. Yang pasti, berdasarkan UU Pilkada, biaya ini ditanggung APBD. Tapi kan pasangan calon pun bisa membiayai APK sendiri, hanya tetap dibatasi berdasarkan zona pemasangan,” kata Asep, sapaan akrab Saefudin. Masih menurut Asep, anggaran Rp2 miliar untuk kegiatan kampanye memang terbilang kurang, mengingat luas Kabupaten Cirebon setidaknya membutuhkan hingga puluhan miliar. KPU sendiri hingga saat ini menunggu sinyal anggaran dari DPRD. Di sisi lain, DPRD pun menunggu koordinasi terkait pembagian anggaran. Sebab pilkada yang akan digelar pada Juni 2018, akan dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan gubernur. “Saat ini, masih hitung-hitungan terkait pembagian anggaran. Misalnya terkait kotak suara atau sarana lainnya, apakah akan dibiayai Pemkab atau dari Pemprov. Ini kan pembagian anggarannya harus jelas. Jadi, anggaran Rp2 miliar yang kita ajukan tersebut masih menunggu pembagian anggaran antara Pemkab dan Pemprov,” pungkasnya. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: