Trotoar Direnovasi Bukan untuk Ditempati PKL
KEJAKSAN – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi, mempertanyakan kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam penanganan pedagang kaki lima (PKL). Pasalnya, belakangan ini banyak PKL yang bermunculan di berbagai ruas jalan, tapi minim tindakan. “Kota kita jadi kumuh dan kelihatannya tidak tertata. Kita baru sadar pas bangun trotoar, kok trotoar di kota isinya PKL semua,” ujar Asep, kepada Radar, Sabtu (5/11). Sekda juga kaget karena mengetahui di beberapa ruas jalan, trotoar yang sudah direnovasi malah ditempati PKL. Dari informasi yang didapat, PKL tersebut justru berasal dari kota lain seperti Tasikmalaya dan Garut. Sekda menginginkan SKPD memberi prioritas penanganan pada kasus PKL seperti ini. Sebab, Kota Cirebon menjadi tempat mengadu nasib seperti Jakarta. Itu dibuktikan dengan serbuan pedagang dari luar kota. “Tadi pagi saya kaget menerima laporan. Itu yang bangun lapak asalnya dari Garut juga ada,” katanya. Asep meminta Satpol PP untuk segera bergerak. Bahkan, bila perlu tak perlu menunggu komando dan surat dari instansi yang melakukan teguran. Mantan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ini meminta Satpol PP menerapkan sistem langsung bongkar. “Jangan nunggu banyak. Ada satu muncul, bongkar. Ada lagi, bongkar,” tegasnya. Sekda khawatir bila persoalan PKL tidak segera dituntaskan, justru akan jadi beban pemerintah kota. Pembangunan terhambat dan wajah kota juga terganggu. Padahal, pemkot masih terbebani dengan upaya menata PKL yang sudah terdata. Sayangnya, penataan belum tuntas justru datang masalah baru. “Sekarang kalau seperti ini, kota menjadi kurang bagus dan tidak nyaman lagi,” katanya. Seperti diketahui, perlu koordinasi panjang untuk sekedar melakukan penertiban. DPUPESDM selaku dinas teknis yang memiliki proyek trotoarisasi, sudah melayangkan tiga kali surat teguran kepada PKL. Selanjutnya, Disperindagkop UMKM selaku dinas yang membina dan memberikan pemberdayakan PKL, juga sudah mengirimkan surat agar tidak berjualan di tempat terlarang. Akhirnya, surat tersebut dikirimkan kepada sekda untuk ditandatangani dan diberikan kepada Satpol PP. Tetapi, surat keluar masih berbeda persepsi. Satu pihak menginginkan dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, pihak lain meminta Disperindagkop UMKM yang mengeluarkan surat untuk Satpol PP. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: