KSPSI Kota Cirebon Tolak UMK Tahun 2017
KESAMBI - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak tanda tangan persetujuan upah minimum kota (UMK) 2017. Penolakan, sebenarnya sudah tercium sejak rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua KSPSI Kota Cirebon, M Fahrozi mengatakan, UMK Rp1.741.682,96 tidak mempertimbangkan indikator, karena formulasinya hanya lewat rumus. Depeko lebih memilih menggunakan PP 78/2015 yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003. “Ini aneh UU dikalahkan PP,“ kata Fahrozi, kepada Radar, Sabtu (5/11). Menurut Fahrozi, hitungan upah seharusnya berdasarkan survei kebutuhan hidup layak. Tetapi, dalam PP 78/2015 itu, perhitungan UMK dilakukan lewat rumus. Kemudian, penetapan berdasarkan inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, juga tidak mencerminkan keberpihakan kepada pekerja. Seharusnya, indikator yang digunakan ialah inflasi dan PDB Kota Cirebon. “PP ini produk penguasa yang menguntungkan pengusaha, tetapi ini merugikan buruh dan pekerja,” tegasnya. Kenaikan UMK 2017, kata Fahrozi, jauh lebih buruk dari UMK sebelumnya. Selama pemerintah propengusaha, dia pesimis buruh dan pekerja bisa sejahtera. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: