Pemkab Kuningan Didesak Bentuk Satgas Saber Pungli

Pemkab Kuningan Didesak Bentuk Satgas Saber Pungli

KUNINGAN – Antisipasi pungutan liar (pungli), Pemkab Kuningan diminta untuk segera membentuk Satgas Saber Pungli Daerah. Payung hukumnya jelas yaitu Perpres 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Payung hukum tersebut diterbitkan pada 20 Oktober belum lama. “Tujuan Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres tersebut adalah untuk menghilangkan praktek pungli yang diindikasi terjadi di lingkungan kerja pemerintahan,” ucap Sekretaris Gamas Kuningan Nanang Subarnas SHut, Sabtu  (5/11). Bentuk praktek pungli itu sendiri, kata dia, beraneka ragam dan modusnya. Bahkan di sebagian masyarakat hal tersebut sudah bukan rahasia umum. Dirinya melihat pungli menjadi satu praktek yang sama-sama saling memaklumi.  “Kami melihat bahwa pungli adalah satu praktek korupsi yang biasanya diantara pemberi dan penerimanya sudah saling mafhum,” ungkapnya. Namun, menurut Dia, pada kenyataannya banyak masyarakat yang merasa dirugikan dari adanya praktek pungli tersebut. Lantaran sangat butuh pelayanan, warga tidak bisa menolak dipinta bayaran untuk jasa layanan. “Kami yakin masyarakat sudah banyak tahu, di lingkungan kerja mana yang diduga ada punglinya. Namun, karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan, tidak bisa menolak ketika diminta bayaran untuk jasa layanan yang dibutuhkannya, karena ini sudah menjadi satu kebiasaan atau keumuman,” tuturnya. Bahkan pihaknya sendiri mengakui, sudah mengantongi lingkungan kerja mana saja yang diduga biasa melakukan praktek pungli tersebut. Namun, ia tidak bisa gegabah untuk menyebutkannya karena perlu ada pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan. “Nah, dalam pasal 8 Perpres 87 tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah ditugaskan untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan masing-masing melalui unit pemberantasan pungli yang dibentuk oleh pemda. Unit pemberantasan pungli inilah yang diharapkan masyarakat bisa membuktikan dan menghentikan praktek pungli yang ada di daerah,” tandas Nanang. Menurutnya, pungli adalah satu bentuk kemaksiatan yang wajib dihilangkan. Maka sangat wajar jika Gamas sebagai organisasi anti kemaksiatan untuk mendesak pemerintah daerah agar segera merealisasikan pembentukan Unit Saber Pungli di daerah. “Karena sejak diterbitkan, kami belum melihat dan merasakan efek dari terbitnya perpres tersebut di daerah secara menyeluruh. Memang sih sudah ada lingkungan kerja yang melaksanakannya dengan menghilangkan beberapa titik yang disinyalir sebagai pungutan liar. Namun kami belum mendengar, secara keseluruhan bahwa Pemkab Kuningan telah membentuk satuan Unit Pemberantas Pungli Daerah,“ tukas dia. (ded)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: