Ini Hasil Seminar Nasional, 5 Rekomendasi Pendidikan Agama

Ini Hasil Seminar Nasional, 5 Rekomendasi Pendidikan Agama

KUNINGAN - Anggota Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Yoyoh Rukiyah hadir dalam seminar nasional tentang Reformulasi Peran Pendidikan Islam dalam Mempertajam Revolusi Mental Bangsa Indonesia, di rumah makan Lembah Ciremai, Sabtu (05/11). Seminar ini dihadiri sekitar 350 guru agama kategori honorer dari berbagai tingkatan. Mulai dari SD hingga SMK. Selain Yoyoh, acara ini juga dihadiri anggota DPR RI, Amin Santono, Bupati Acep Purnama, Komar, Kadisdikpora, Kepala Kemenag, Rektor IAIN Cirebon, dan undangan lainnya. Saat menjadi pemateri seminar, Yoyoh berharap agar para guru honorer tersebut bisa mendapatkan sertifikasi. Dia juga memaparkan dasar hukum dan kebijakan dalam pelaksanaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Di antaranya adalah Pancasila Sila Kesatu, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1995, Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. “Dalam konteks problem isu agama di satuan pendidikan ada dua kategori lembaga satuan pendidikan, yakni satuan pendidikan tertutup (menerima siswa seagama) dan satuan pendidikan agama terbuka (menerima siswa dari berbagai agama),” katanya. Kemudian disebutkan Yoyoh, ada lima rekomendasi dalam konteks pendidikan agama. Yang pertama, semua pihak harus menghormati dan melaksanakan kesepakatan beragama antara Menteri Agama dan Menteri Pendidikan. Karena pendidikan agama menjadi tanggung jawab Menteri Agama. Kedua, semua satuan hendaknya tunduk terhadap UU No 20 Tahun 2003 dan PP No 55 Tahun 2007. Ketiga, pola pembelajaran pendidikan agama perlu dikembangkan secara sistematis dan terukur. “Tujuannya agar anak tidak hanya mengetahui dan memahami pendidikan ajaran agama saja, tetapi juga melekat dalam kepribadian setiap manusia,” tegas dia. Keempat, lanjut Yoyoh, perlunya diperkuat sinergitas antara Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam hal pengembangan pendidikan agama. Terakhir, yakni dalam rangka pemenuhan hak anak, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan harus bertindak tegas dalam satuan pendidikan yang jelas melanggar UU No 20 Tahun 2003 dan PP No 55 Tahun 2007. “Untuk anggaran pendidikan tahun 2016, dimana melalui dana APBD Provinsi Jawa Barat lingkup Kesra pada tahun 2016 sebesar Rp 29,406 triliun. Di antaranya adalah, sambung Yoyoh, untuk bidang pendidikan Rp 617,329 miliar, pemuda dan olah raga Rp 551,327 miliar, dan kesehaan sebesar Rp 1,166 triliun. Kemudian Tenaga Kerja Rp 117,166 miliar, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan KB Rp 59,380 miliar. “Dana APBN untuk Provinsi Jawa Barat sendiri dialokasikan sebesar Rp 64,33 triliun. Dana itu, Rp 54,7 triliun dana perimbangan, Rp 3,57 triliun dana desa untuk 5.319 desa di Jawa Barat dan Rp 6,1 triliun dana transfer,” papar Yoyoh. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: