LSM Format Curigai Ada “Permainan” di Obat Kedaluwarsa

LSM Format Curigai Ada “Permainan” di Obat Kedaluwarsa

MAJALENGKA – LSM Forum Majalengka Sehat (Format) menduga ada permainan antara pihak terkait dengan supplier obat, di balik proses pengadaan obat-obatan. Sehingga belakangan ditemukan banyak obat-obatan di dinas kesehatan yang sangat pendek masa berlakunya hingga menjelang kedaluwarsa. Ketua LSM Format Uju Juhara SPd menyebutkan, selama ini pihaknya mendapat informasi banyak suplier yang menawarkan bonus dan diskon menarik jika pihak pelayanan medis bersedia membeli obat-obatan yang masa berlakunya lebih singkat. “Kalau untuk pengadaannya memang sebagian besar dari pusat, tapi ada juga yang disediakan Pemkab. Ada indikasi jika beberapa oknum suplier menawarkan bonus dan diskon besar untuk menjual obat yang masa berlakunya di bawah satu tahun, celah ini dimanfaatkan oleh oknum pelayan medis untuk mencari keuntungan,”  ujar dia. Menurutnya, pola itu harus dibenahi agar pengadaan obat-obatan bisa sesuai aturan. Dalam mekanismenya, proses pembelian atau pengadaan obat-obatan setidaknya harus berusia masa kedaluwarsa di atas 24 bulan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Kepala Inspektorat DR H Lalan Soeherlan MSi menyebutkan pihaknya masih mendalami pemeriksaan. Namun ada beberapa poin rekomendasi yang sudah disiapkan untuk pihak pelayanan medis dalam pengadaan obat-obatan, agar persoalan obat kedaluwarsa tidak kembali terulang. Setelah pihaknya memantau di lapangan, ada perbedaan pola pengadaan obat-obatan yang dilakukan dinas kesehatan dengan rumah sakit umum daerah (RSUD). Misalnya di RSUD pola pengadaan obat-obatan dilakukan dengan sistem perjanjian retur dengan pihak suplier, Sehingga obat bisa dikembalikan jika mendekati masa kedaluwarsa. Pola tersebut, sambung dia, bisa diterapkan juga untuk keamanan jika obat untuk penyakit tertentu yang jarang pasiennya terlalu lama tersimpan di gudang obat. Sedangkan obat yang jarang pasiennya tersebut mesti selalu tersedia untuk mengantisipasi kondisi darurat, ketika penyakit tersebut menyerang sewaktu-waktu. “Untuk mengantisipasi hal ini, bisa dilakukan perjanjian sistem retur dengan suplier. Di rumah sakit kami amati bisa diterapkan sistem pengadaan obat seperti ini. Bisa dimasukkan klausul retur itu pada saat perjanjian dengan supliernya. Minimalnya untuk obat-obat tertentu yang pasiennya jarang. Hal ini bisa meminimalisir resiko kerugian akibat aset obatnya tidak bisa termanfaatkan,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: