Dituding Investasi Bodong, Ini Jawaban CSI
CIREBON - PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) memberikan klarifikasi atas pemberitaan soal investasi bodong yang menyudutkan pihaknya. Dalam pers release yang diterima radarcirebon.com, CSI menyebutkan bahwa CSI adalah perusahaan resmi dan legal yang didirikan pada 1 Januari 2012 dan telah mendapat pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU – 034394.AH.01.01 TH.2012. CSI juga menyebutkan, bahwa CSI tidak pernah membentuk suatu koperasi. Koperasi yang selama ini diketahui publik adalah koperasi yang dibentuk oleh para anggota CSI, sesuai dengan persyaratan yang telah diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. “Kalau karyawan kantor berkumpul dan sepakat untuk membentuk koperasi masa tidak boleh? Bukan kantornya yang bikin koperasi, tapi para karyawannya,” kata Legal Officer, Virnarti Septa Arini. Septa juga mengatakan, bahwa selama ini CSI bergerak dalam bidang jual beli emas batangan yang sudah bersertifikat ANTAM. “Bukan menghimpun dana dari masyarakat untuk koperasi,” katanya.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: