Lapak PKL Sudarsono Mulai Ditinggalkan

Lapak PKL Sudarsono Mulai Ditinggalkan

KESAMBI – Rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sudarsono, membuat beberapa pedagang berhenti berjualan. Pantauan Radar di lapangan, bangunan semi permanen yang didirikan para PKL di Jalan Sudarsono itu, mulai ditinggalkan penghuninya. Kondisi ini kontras dengan beberapa pekan lalu, karena ada aktivitas pembangunan di lokasi. Rangka kayu yang sudah hampir jadi, kini ditinggalkan begitu saja. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs Andi Armawan mengatakan, para pedagang tersebut kemungkinan besar takut ditertibkan. Sehingga mereka memilih menyingkir. Kendati demikian, Satpol PP tetap akan melakukan pembongkaran lapak-lapak yang sudah dibangun. “Prinsipnya kami tetap akan menjalankan penertiban PKL di Jalan Sudarsono. Tentunya bersama SKPD lain yang terkait,” ucap Andi, kepada Radar, Selasa (8/11). Di sisi lain, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi belum memberikan kejelasan tentang surat yang ditujukan kepada Satpol PP. Satu hal yang pasti, Satpol PP hingga saat ini belum menerima surat perintah dari sekda maupun walikota. Saat dihubungi sampai berita ini diturunkan, Sekda Asep Dedi masih melakukan rapat. “Usai rapat saya hubungi lagi,” katanya. Namun, sikap berbeda ditunjukan Asep dalam persoalan ini. Biasanya, pria berkacamata itu selalu membuka diri sebagai pejabat publik nomor dua di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Khususnya terkait berbagai persoalan yang sedang dihadapi Kota Cirebon. Termasuk penertiban PKL di Jalan Sudarsono, Asep menjadi yang pertama menyampaikan harapan dan keinginan agar dilakukan penertiban dan penataan. Tidak hanya untuk PKL Jalan Sudarsono, Kota Cirebon yang sudah menjadi tempat nyaman PKL dari berbagai daerah luar Kota Cirebon untuk berjualan, harus pula ditertibkan. “Kalau PKL di Kota Cirebon dibiarkan tanpa penataan, ini akan membawa efek tidak baik bagi pertumbuhan kota dari berbagai sisi,” ucap Asep saat itu. Namun, sampai saat ini rencana penertiban masih belum ada kejelasan. Hanya karena berputar pada surat menyurat. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: