Dilarang Berjualan di Lokasi Fasilitas Umum

Dilarang Berjualan di Lokasi Fasilitas Umum

SUMBER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan pemasangan papan larangan menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Cirebon. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi melalui Kasi Ketertiban Umum Oky Putranto mengatakan, pemasangan papan larangan itu dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Langkah yang kami lakukan ini ialah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak menggunakan fasilitas umum,” ujar Oky kepada Radar, Selasa (8/11). Menurutnya, papan pengumuman berbunyi dilarang berjualan di sepadan jalan, tempat fasilitas umum. Selain papan dilarang berjualan di sepadan jalan, masih ada tiga papan pengumuman yakni papan pelarangan untuk tidak menjual produk terlarang seperti minuman keras serta papan pelarangan untuk tidak menggunakan tempat atau sarana yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti untuk berbuat asusila. \"Nah, ini yang wajib diketahui para pemilik kos-kosan maupun kontrakan, di antaranya ialah, orang atau badan wajib membuat izin sesuai peruntukannya dan juga dalam satu kos-kosan atau kontrakan itu memiliki ruang tamu yang terpisah dari tempat kos-kosan,\" kata Oky Putranto. Dia menambahkan, keempat papan pengumuman pelarangan saat ini sudah terpasang 20 papan dari 35 papan yang ada di Satpol PP. Sisanya yang 15 papan itu akan dipasang pada bulan ini dan bulan Desember, \" imbuhnya. Diharapkan, dengan adanya papan pengumuman pelarangan ini, masyarakat sadar akan apa-apa saja yang dilarang dengan apa yang sudah tertera pada papan tersebut. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: