Eksekusi Jalan Kartini Alot, 5 Warga Diamankan

Eksekusi Jalan Kartini Alot, 5 Warga Diamankan

CIREBON - Proses eksekusi lahan dan bangunan di Jl Kartini Nomor 10/18 C RT 01 RW 06, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (9/11) berlangsung panas. Sempat terjadi aksi saling dorong antara aparat kepolisian dengan warga yang tidak terima atas proses tersebut. Ada sekitar 5 orang diamankan anggota kepolisian dari Cirebon Kota, karena mencoba mengahalang-halangi proses eksekusi lahan dan bangunan tersebut. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar SIK mengatakan, warga yang diamankan sementara dibawa ke Polresta. Namun, tidak ada proses hukum untuk mereka. \"Tugas kami di sini hanya melakukan pengamanan dan antisipasi terkait hal-hal yang tidak di inginkan, \" ujar Indra PT KAI Daop III Cirebon melalui Pengadilan Negeri Cirebon Rabu hari ini (9/11) melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 1473,81 M2, yang terletak di Jl Kartini Nomor 10/18 C RT 01 RW 06, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Eksekusi berjalan alot. Pasalnya, pihak Keraton Kasepuhan dan masyarakat sekitar bangunan berupaya untuk mempertahankan tanah dan bangunan tersebut. Mereka mengklim tanah itu milik keraton lengkap dengan bukti surat-suratnya.(fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: