Bendungan Rancabeureum Dianggap Rawan Bencana
MAJALENGKA - Sesuai Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2015, setiap pengelola bendungan harus menyediakan Rencana Tanggap Darurat (RTD). Bendungan selain memberikan manfaat, juga mempunyai potensi bahaya cukup besar yang dapat mengancam jiwa serta harta benda penduduk sekitarnya. Pernyataan itu disampaikan wabup DR H Karna Sobahi MMPd saat rapat dengar pendapat dan konsultasi RTD Bendungan Rancabeureum, dengan pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung dan konsultan bendungan. Rapat dihadiri para kepala dinas terkait dan unsur muspida lainnya di ruang rapat bupati, Rabu (9/11). Wabup mengatakan Kabupaten Majalengka rawan bencana dan berada di posisi 14 nasional dan 7 di Jawa Barat. Tentu penanganannya juga harus serius, sehingga Majalengka merupakan daerah yang termasuk pertama mempunyai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setingkat dengan dinas. “Saya atas nama pemda dan warga mengucapkan terima kasih kepada pihak BBWS dan konsultannya yang mempunyai inisiatif, dan ini merupakan kewajiban pengelola bendungan untuk meyusun RTD. Bendungan yang berlokasi di Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh posisinya ada di sekitar pemukiman padat. Jadi perhatian yang lebih sangat diperlukan bila ada sesuatu terjadi terhadap bendungan,” ujar wabup. Wabup juga menekankan agar kondisi sekecil apapun yang terjadi di bendungan harus segera ditindaklanjuti. Seperti kerusakan atau naiknya muka air bendungan yang menyebabkan bendungan runtuh. Dengan penangan yang cepat dari pihak-pihak terkait, maka korban jiwa maupun harta bisa diminimalisasi. Kepala BBWS Cimanuk-Cisanggarung yang diwakili Kasi Pelaksana Operasional SDA Cimanuk, Marzulian ST MT menegaskan pihaknya bersama konsultan telah menyusun sekaligus memutakhirkan data RTD kondisi bendungan dan pemukiman sekitarnya. Semuanya tetap berkoordinasi dengan Pemda Majalengka dimana lokasi bendungan berada. Juga dengan Indramayu, karena bila ada kondisi darurat dan bendungan runtuh, dampaknya bisa sampai ke Indramayu. “Klasifikasi bendungan ini termasuk rawan bahaya, karena di sekitarnya terdapat pemukiman padat dan debit airnya cukup tinggi. Pengawasan dari tenaga ahli sangat diperlukan, sekecil apapun ada abnormal maka harus langsung dilaporkan dan diperbaiki,” terangnya. RTD dimaksudkan untuk mengetahui potensi bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan apabila terjadi keruntuhan bendungan. Selain itu mengenali problem yang mengancam keamanan bendungan, dan mempercepat respons yang efektif terhadap gejala abnormal bendungan. “Resiko jatuhnya korban jiwa dan kerugian materil yang besar dapat dicegah dengan upaya RTD ini,” imbuhnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: