Alhamdulillah Naik, UMK Majalengka 2017 Jadi 1.525.632

Alhamdulillah Naik, UMK Majalengka 2017 Jadi 1.525.632

MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2017 diputuskan menjadi Rp 1.525.632. Keputusan itu diambil melalui voting terbuka. Karena tidak terjadi mufakat dalam rapat pleno penentuan UMK, Kamis (10/11). Sekretaris Dewan Pengupahan Majalengka Aan Andaya mengatakan, usulan besaran UMK tersebut berdasarkan formulasi yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Sesuai PP, perhitungannya menggunakan formulasi atau rumus UMn = UMt + {UMt x (% Inflasi + % PDBt)}. “Keterangannya UMn adalah upah minimum baru, UMt adalah upah minimum tahun berjalan, PDBt adalah pendapatan domestik bruto tahun berjalan (pertumbuhan ekonomi),” tuturnya kepada Radar di ruang rapat Dewan Pengupahan. Jadi UMK tahun depan naik Rp. 116.272 dibanding UMK tahun 2016. Besaran UMK tersebut diperoleh menggunakan formula perhitungan upah minimun yang diatur dalam pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015, dengan inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%. Mengenai voting dalam keputusan itu, Aan menjelaskan, Ketua DPC KSPSI Majalengka Teddy Setiawan meminta UMK dibulatkan menjadi Rp 1,6 juta. Maka diambil voting oleh sembilan pemegang hak suara dengan hasil 6 suara mendukung sesuai PP 78/2015, 2 suara mendukung UMK dibulatkan dan satu suara tidak sah. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: