Peserta Seleksi Calon Kadis Langsung Ngedrop

Peserta Seleksi Calon Kadis Langsung Ngedrop

KEJAKSAN – Peserta open bidding atau uji seleksi calon Kepala Dinas (Kadis), segera memasuki babak baru. Pada Senin-Rabu (14-16/11) akan digelar uji kompetensi yang dilakukan tim asesor. Setiap pilihan ada konsekuensinya. Kendati demikian, muncul isu ada beberapa nama yang sudah dikondisikan untuk menjadi pemenang open bidding. “Satu dari internal setda, satu dari luar setda,” ujar sumber Radar,  Sabtu (12/11). Dua nama itu kabarnya sudah dipastikan. Karena itu, banyak pejabat enggan mengikuti seleksi kepala dinas. Kalaupun mereka yang mengikuti, hanya karena mencari pengalaman dan berharap ada perubahan. Terkait informasi itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat), Anwar Sanusi SPd MSi langsung membantah. “Tidak ada penentuan dua nama. Hal ini sudah biasa menjelang mutasi,” ucap pria yang juga anggota Panitia Seleksi (Pansel) ini. Anwar meyakinkan, semua proses transparan dan sesuai aturan. Adapun satu dari tiga nama yang dipilih, hal itu merupakan hak prerogatif walikota dan tidak boleh memilih diluar nama yang diajukan. Termasuk dalam menentukan satu dari dua kursi kepala dinas. Peserta yang telah memilih kepala Dinas Pemadam Kebakaran, tidak boleh loncat pagar menjadi kepala Dinas Informatika Komunikasi dan Statistik. Begitupula sebaliknya. Panitia Seleksi Calon Kadis Kota Cirebon Mundirin SSos mengatakan, tiga hari pada awal pekan depan para peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi akan melakukan uji kompetensi. “Ada 35 pendaftar dinyatakan lulus administrasi. Ada juga pendaftar yang tidak lulus administrasi. Seluruh peserta dari lingkungan Pemkot Cirebon semua,” terang Mundirin. Dari jumlah peserta lulus administrasi, 17 diantaranya memilih kursi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Sedangkan 18 lainnya mendaftar untuk posisi Kepala Dinas Informatika Komunikasi dan Statistik. Setelah uji kompetensi, peserta wajib membuat makalah, wawancara, melihat rekam jejak dan uji kesehatan. Selanjutnya, dari 35 pendaftar tersebut akan menyusut menjadi 10  orang. Kemudian, dari 10 calon kepala dinas itu menyusut menjadi enam orang. Setelah menemukan enam orang yang telah melalui berbagai tes, pansel merekomendasikan kepada walikota untuk memilih dua diantara enam nama yang diajukan. Ada dua kursi kepala dinas yang diperebutkan. Satu kursi pada akhirnya diperebutkan hanya tiga nama terpilih. Sehingga ada enam orang yang diajukan untuk dua kursi tersebut. Setelah walikota menentukan dua nama terpilih, dua nama itu diusulkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dimintakan rekomendasi. Bila diberikan, rekomendasi itu turun dan Pemerintah Kota Cirebon boleh menggelar pelantikan untuk dua kepala dinas baru tersebut. Mundirin menjelaskan, tahapan seleksi baru berhenti sampai tanggal 8 Desember 2016. Pengiriman enam nama kepada walikota dilakukan setelah tanggal itu. Begitupula proses selanjutnya di KASN. Ujungnya, pada tanggal 31 Desember 2016 dilakukan mutasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK yang baru. Hal penting lainnya, kata Mundirin, setiap pejabat yang telah memilih “jurusan” kepala dinas, tidak boleh loncat ke kursi kepala dinas lain. Begitupula dalam memilih. Walikota hanya diperbolehkan mengambil satu nama dari 17 pejabat yang mendaftarkan diri sebagai calon Kadis Pemadam Kebakaran, dan satu nama dari 18 pejabat yang masuk sebagai calon Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik. “Tidak boleh kedua nama terpilih dari satu pilihan. Masing-masing harus diambil satu,” tegasnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: