Residivis Penyuka Sesama Jenis; Kirim Surat Rayuan, Aa Kangen Banget
CIREBON- KT ditangkap polisi. Pria 29 tahun ini terlibat asmara tak wajar. Dia menyuakai sesama pria. Fatalnya, KT mengincar dua cowok masih anak baru gede (ABG) yang berstatus pelajar. Dua ABG itu bahkan sudah diperlakukan tak wajar oleh pelaku yang mengaku dari Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dua korbannya merupakan pelajar yang bersekolah di wilayah Kecamatan Talun. Keduanya sama-sama berusia 16 tahun. Keduanya dicabuli di areal pesawahan, juga masih di wilayah Kecamatan Talun. Triknya tentu lain dari yang lain. Banyak cara dilakukan oleh KT agar bisa menaklukkan korbannya. Salah satu caranya adalah mengirim surat rayuan kepada korbannya. Salah satu suratnya seperti ini; “To H (inisial salah satu korban, red) Aa sangat kangen, kangan banget sama dede. Dede mohon temui Aa, karena Aa tidak bisa menahan rasa kangen Aa ke Dede. Tolong temuin Aa kali ini saja, Aa janji enggak akan menganggu hidup dede lagi, asalkan dede temui Aa sore ini. Kalo dede terus menghindar dan tidak menemui Aa, Aa akan bunuh diri,”. Kira-kira seperti itu isi tulisan yang diberikan KT ke korban sebelum perbuatan bejatnya terbongkar. Di hadapan petugas, KT memang tak berkutik. Dia mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tak kuasa menahan hasrat biologisnya. Dia juga mengaku menyukai sesama jenis setelah ditinggal bercerai. “Dulu saya pernah nikah, tapi ditinggal pergi karena cerai. Karena sudah lama tidak berhubungan dengan istri, akhirnya saya menyukai sesasma jenis. Saya baru ajak dua orang untuk kencan. Masing-masing korban sudah melakukan empat kali dan semuannya saya lakukan di sawah,” katanya saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Talun, Minggu (13/11). Saat menjalani pemeriksaan, KT tiba-tiba mengaku pernah menjadi korban cabul dari pria yang ia kenal, bahkan masih tetangganya sendiri. Ketika itu ia masih berumur 12. “Saya juga sempat dicabuli oleh tetangga saya. Tapi waktu laporan saya tidak direspon dengan baik,” akunya di hadapan petugas. Sementara Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyono membenarkan pihaknya telah mengamankan KT. Kata kapolsek, KT merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. “Untuk kasus cabulnya, dia telah mengakui semua perbuatannya. Dia melakukan lebih dari satu pada masing-masing korban,” jelas kapolsek. Masih dikatakan kapolsek, KT merupakan residivis dengan perkara pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Mundu. “Pelaku sekarang kami tahan. Dia dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tandas kapolsek. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: