125 Ton Sampah Per Hari Masuk Tempat Pembuangan Akhir

125 Ton Sampah Per Hari Masuk Tempat Pembuangan Akhir

INDRAMAYU -  DPRD Indramayu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Rumah Tangga. Hal tersebut diawali dengan penyampaian nota penjelasan pengusul, dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan Jumat (11/11) lalu.  Ketua Komisi D DPRD Indramayu, Drs H Muhaemin mengungkapkan, Komisi D mengusulkan raperda tersebut karena masalah sampah merupakan masalah kompleks yang harus ditangani secara serius. Dikatakan, sampah yang tidak ditangani secara serius bisa dipastikan volumenya akan terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring dengan laju pertumbuhan penduduk. Hal ini tentu akan memperpendek umur TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah, dan berdampak pada pencemaran lingkungan. Sebagai gambaran, kata Muhaemin, dari hasil penelitian bahwa sampah yang dapat masuk ke TPA Pecukdan TPA Kertawinangun mencapai 125 ton per hari. Penumpukan sampah sebanyak itu, kalau tidak dikelola dengan baik akan dapat menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan. “Jadi melalui raperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, diharapkan tidak ada lagi orang yang membuang sampah sembarangan dan nantinya sampah juga akan bisa dikelola dengan baik,” tandasnya. Sementara Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Indramayu, Dalam SH KN menambahkan, raperda usulan DPRD tersebut tentunya akan dibahas sesuai dengan aturan yang ada, dan nantinya diharapkan bisa ditetapkan menjadi perda. “Usulan raperda ini tentunya akan dibahas dalamn rapat panitia khusus (Pansus) yang akan dibentuk,” ujarnya.(oet)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: