Fit and Proper Test, Satu Calon Kadis Tersingkir
KEJAKSAN – Untuk menjadi calon kepala dinas (kadis), ada rangkaian tes yang harus dijalani para peserta. Meskipun kursi yang disediakan hanya dua kadis, jumlah peserta mencapai 35 orang dari dalam lingkungan sekretariat daerah (setda) maupun luar setda. Peserta diprediksi mulai berguguran setelah menjalani uji kompetensi. Hingga pada akhirnya ditemukan dua orang terpilih menjadi kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Kepala Dinas Informatika Komunikasi dan Statistik Kota Cirebon. Panitia Seleksi Calon Kadis, Mundirin SSos mengatakan, tiga hari pada awal pekan ini para peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi akan melakukan uji kompetensi. Ujian ini untuk melihat kemampuan peserta sebagai calon kadis. Pengujian dilakukan oleh tim asesor yang ditunjuk Pemerintah Kota Cirebon. Jumlah peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi ada 35 orang dari 36 peserta yang mendaftar. “Ada satu orang yang gagal lulus administrasi. Itu pejabat dari lingkungan Pemkot Cirebon,” ujar Mundirin, kepada Radar, Senin (14/11). Dari 35 peserta yang akan mengikuti uji kompetensi pada Senin-Rabu ini, 17 diantaranya memilih kursi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Sedangkan 18 lainnya mendaftar untuk posisi Kepala Dinas Informatika Komunikasi dan Statistik. Setelah uji kompetensi, peserta wajib membuat makalah, wawancara, melihat rekam jejak dan uji kesehatan. Selanjutnya, dari 35 pendaftar tersebut akan menyusut menjadi 10 orang. Kemudian, dari 10 calon kepala dinas itu menyusut menjadi enam orang. Setelah menemukan enam orang yang telah melalui berbagai tes, pansel merekomendasikan kepada walikota untuk memilih dua diantara enam nama yang diajukan. Ada dua kursi kepala dinas yang diperebutkan. Satu kursi pada akhirnya diperebutkan hanya tiga nama terpilih. Sehingga ada enam orang yang diajukan untuk dua kursi tersebut. Setelah walikota menentukan dua nama terpilih, kata Mundirin, dua nama itu diusulkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dimintakan rekomendasi. Bila diberikan, rekomendasi itu turun dan Pemerintah Kota Cirebon boleh menggelar pelantikan untuk dua kepala dinas baru tersebut. Mundirin menjelaskan, tahapan seleksi baru berhenti sampai tanggal 8 Desember 2016. Pengiriman enam nama kepada walikota dilakukan setelah tanggal itu. Begitupula proses selanjutnya di KASN. Ujungnya, pada tanggal 31 Desember 2016 dilakukan mutasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK yang baru. Hal penting lainnya, kata Mundirin, setiap pejabat yang telah memilih jurusan kepala dinas, tidak boleh loncat ke kursi kepala dinas lain. Begitupula dalam memilih. Walikota hanya diperbolehkan mengambil satu nama dari 17 pejabat yang mendaftarkan diri sebagai calon Kadis Pemadam Kebakaran, dan satu nama dari 18 pejabat yang masuk sebagai calon Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik. “Tidak boleh kedua nama terpilih dari satu pilihan. Masing-masing harus diambil satu,” tegasnya. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi kembali menegaskan, tidak ada pengkondisian atau penentuan nama sebelumnya. Nama yang terpilih hingga saat ini belum ditentukan. Pria yang juga Panitia Seleksi (Pansel) tersebut menyampaikan, pemilihan nama hanya dilakukan walikota selaku pemegang kebijakan tertinggi. Itupun, harus berasal dari tiga nama yang diajukan pansel berdasarkan proses seleksi dan penyaringan yang dilakukan. Adapun memilih satu nama untuk setiap kursi kepala dinas, merupakan hak penuh walikota. “Tidak boleh keluar dari tiga nama yang diajukan untuk satu kursi. Setiap jurusan memiliki calon masing-masing,” ujarnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: