Pengawasan UMK Beralih ke Pemerintah Provinsi

Pengawasan UMK Beralih ke Pemerintah Provinsi

MAJALENGKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2017 telah disepakati Rp1,525 juta, dan segera diusulkan kepada gubernur untuk disahkan. Penetapan tidak perlu diperdebatkan mengingat regulasinya sudah paten, dan yang harus diperhatikan saat ini adalah penerapannya harus menyeluruh di lapangan. Hal itu diungkapkan anggota DPRD H Nana Heryana. Menurutnya, saat ini fungsi pengawasan ketenagakerjaan harus lebih optimal khususnya mengawasi dan menegakkan pemberian upah kepada pekerja yang harus sesuai peraturan yang berlaku dan batasan minimal UMK. Apalagi saat ini ada angin segar dan harapan baru, mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan ada di tangan pemerintah provinsi mulai tahun 2017 mendatang. Sehingga kewenangan yang baru diharapkan bisa semakin mempertajam fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Majalengka. “Kalau saat ini fungsi pengawasan ketenagakerjaan akan ditangani Pemprov, ini harapan baru sekaligus kekhawatiran. Harapan baru jika sistemnya nanti bisa membuat fungsi pengawasan ini lebih tajam. Sedangkan kekhawatirannya karena diambil alih provinsi maka aksesnya lebih jauh. Bukan dalam arti jarak tapi jauh aksesnya dalam pengambilan keputusan,” jelasnya. Pengamat perburuhan, H Dani Hamdani menyebutkan UMK merupakan hak penuh yang mesti didapat setiap pekerja setiap bulan dalam batas minimum. Artinya, para pekerja masih berpeluang mendapakan pendapatan bulanan lebih dari nilai UMK dari pihak pemberi kerja. Menurutnya, UMK juga berlaku mengikat kepada pihak pemberi kerja sesuai kesepakatan yang telah menjadi regulasi, sehingga UMK merupakan pakem yang harus dilaksanakan pemberi kerja terkait pendapatan bulanan para pekerjanya. “Yang harus diawasi saat ini dan kedepanya adalah penerapannya. Jangan ada lagi pekerja yang mendapatkan penghasilan bulanan di bawah upah minimum yang telah ditetapkan. Pengawasan ketenagakerjaan harus lebih dioptimakan lagi. Apalagi ketika kewenangan ini menjadi ranah Pemprov,” ujarnya. Disamping itu, para pekerja maupun serikatnya juga harus lebih proaktif dan mau bersuara untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapat upah sesuai ketentuan minimum bahkan lebih. Mengingat hak-hak yang bisa didapat opara pekerja tersebut landasannya jelas dan diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Misalnya saat ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK dari pemberi kerjanya, maka pekerja tersebut harus berani melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Serikat pekerja juga mesti bisa menjadi jembatan untuk menyambungkan, jika pekerja tersebut tidak berani melapor dan memperjuangkan hak-haknya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: