Toko Obat di Jalaksana Digerebek Lagi, Pemiliknya Lolos Lagi

Toko Obat di Jalaksana Digerebek Lagi, Pemiliknya Lolos Lagi

KUNINGAN - Polisi kembali menggerebek toko obat di Desa Jalaksana karena diketahui masih menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Trihex untuk disalahgunakan oleh oknum pelajar, Senin (14/11). Namun, lagi-lagi penggerebekkan tersebut hanya menghasilkan temuan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut beserta uang tunai hasil penjualan serta mengamankan tiga penjaga toko, sedangkan pemiliknya berinisial R berhasil kabur.   Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja mengatakan, penggerebekkan tersebut bermula dari adanya laporan salah seorang guru yang mengetahui keberadaan toko obat milik R menjual obat-obatan terlarang. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan setelah dipastikan kepastian informasi tersebut dilakukan penggerebekkan.   \"Saat penggerebekkan ternyata benar di tempat tersebut sedang ada transaksi penjualan obat-oatan terlarang tersebut. Bahkan sebagian besar pembelinya masih berusia belia, beberapa di antaranya masih mengenakan seragam sekolah,\" ujar Dedih.   Dari hasil penggerebekkan tersebut, kata Dedih, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat terlarang terdiri dari 1000 butir obat jenis Tramadol, 10 lembar obat Thryhexypheni dan 107 bungkus obat jenis Hexymer yang setiap bungkusnya berisi 10 butir. Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 300.000 serta tiga pegawai toko masing-masing Alexander (21) dan Reza (23) warga Cigugur serta seorang sopir pribadi R yang statusnya masih sebagai saksi.   \"Kami masih mencari keberadaan pemilik toko obat berinisial R apakah berkaitan dengan bisnis obat ini. Karena dua orang penjaga toko obat mengaku tidak mengetahui siapa bosnya dan hanya bertugas melayani pembeli,\" kata Kasat Narkoba yang baru menjabat belum genap satu bulan ini.   Jika ternyata dari keterangan para pegawai toko obat tersebut menyebutkan ada keterkaitan R dalam bisnis haram tersebut, maka Dadih menegaskan pihaknya tidak segan-segan menetapkan pemilik rumah tersebut sebagai DPO. Bahkan pihaknya pun masih terus mencari keberadaan R untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.   Atas penangkapan tersebut, lanjut Dadih, kedua penjaga toko obat bakal dijerat dengan Pasal 197 jo 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, keduanya pun kini ditahan di sel Mapolres Kuningan.   Sekedar informasi, toko obat di Desa Jalaksana yang berlokasi di sebuah gang belakang Indah Grosir milik R beberapa bulan sebelumnya juga pernah digerebek oleh sekelompok warga yang kesal dengan aktivitas rumah tersebut yang kerap menjual obat-obatan terlarang. Dalam penggerebekan tersebut, warga hanya mendapatkan barang bukti ribuan butir obat jenis Tramadol, Trihex dan Dextrometorphan, uang tunai dan seorang pegawainya yang selanjutnya diserahkan kepada aparat Polres Kuningan untuk penanganan lebih lanjut. Meski kejadian penggerebekkan tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun buktinya toko obat tersebut masih beroprasi dan tetap menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada pelanggannya yang sebagian besar masih berusia ABG. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: