Waduh, Denda Rp 2 Miliar Menanti Nelayan
CIREBON - Ancaman penjara delapan tahun atau denda Rp 2 miliar menanti nelayan. Itu jika mereka tertangkap menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam Permen Nomor 1 mengatur kategori hasil tangkapan ikan yang layak dan dilindungi. Sementara Permen No 2 mengatur sanksi yang diberikan. Aturan ini sendiri sudah disosialisasikan dan mulai diterapkan tahun 2017. \"Sudah mulai ada penangkapan nelayan, karena mereka menggunakan alat tangkap yang dilarang dalam permen. Memang pembinaan ini sampai akhir Desember tahun ini, dan efektif mulai berlaku saat Januari 2017. Kalau secara normal aturan itu memang benar, tapi pemerintah harus memberi solusi yang bijak,\" tukas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cirebon, H Suherman kepada Radar Cirebon. Adanya aturan ini, membuat para nelayan bingung. Apalagi nelayan tradisional yang notabene hanya berpendidikan rendah. Menurutnya, jangan sampai adanya aturan itu malah merugikan para nelayan. Pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan solusi. \"Kalaupun ada kompensasi mekanisme dan bentuknya seperti apa?\" tanyanya. Sosialisasi yang selalu digembar-gemborkan perihal alat tangkap yang dilarang permen ini, kata Suherman, belum sepenuhnya kuat dan dipahami para nelayan secara luas. Terbukti, banyaknya nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang dilarang itu. Apalagi ini nantinya berbenturan dengan mata pencaharian nelayan itu sendiri. \"Kita apresiasi terhadap peraturan itu. Sekarang masih banyak yang menggunakan alat tangkap yang dilarang, harus seperti apa,\" ucapnya. Suherman kerap menerima laporan dari nelayan-nelayan yang mengadukan perihal penangkapan dan penyitaan alat tangkap oleh aparat. Padahal alat tangkap yang dilarang ini jumlahnya mencapai 30 ribu alat tangkap seperti arad dan garok. \"Boleh saja melakukan penangkapan asalkan bijak dan adil, mereka nelayan kecil, dan saya lihat masih banyak menggunakan alat tangkap kalau sampai disita mau makan apa,\" terangnya. Hal ini harus segera dicarikan solusi, agar nelayan juga bisa tetap mencari ikan. Sementara pemerintah juga berhasil menjaga kelesatarian ekosistem laut. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: